Foto : DPRD Kota Ambon Evaluasi Penurunan PAD Akibat Perubahan Regulasi
Ambon, 16 Mei 2025, Globaltimurnn.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon menggelar rapat evaluasi terkait kebijakan, peraturan, dan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, Ketua Pansus Zeth Pormes, dan anggota Pansus lainnya ini bertujuan untuk merumuskan langkah konkret guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penurunan PAD Kota Ambon menjadi fokus utama evaluasi ini. Ketua Pansus Zeth Pormes menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur pajak dan retribusi akibat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah telah menghilangkan beberapa objek pajak yang sebelumnya menjadi kewenangan kota.
Hal ini berdampak pada penurunan realisasi PAD tahun 2024 yang hanya mencapai 70-80 persen dari target.
Pansus juga menyoroti sejumlah kelemahan dalam sistem perpajakan Kota Ambon, antara lain kurangnya validasi data, metode pembayaran yang masih konvensional, dan belum optimalnya pemanfaatan aset daerah.
Sebagai contoh, Pormes menyinggung soal uji kendaraan bermotor yang kini menjadi kewenangan provinsi, padahal alat pengujinya masih dimiliki oleh Kota Ambon.
Ia menyarankan adanya kerjasama antara Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku agar alat tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan hasilnya dapat dibagi bersama.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan PAD Kota Ambon di masa mendatang. (Tasya)