Foto : Ruslan Arif Soamole. SH Selalu pimpinan Koperasi Parusa Tanila Baru, sebagai pengguna akhir komoditi Sodium Cyanide
Buru, Globaltimurnn.com - Sorotan publik tentang Koperasi Parusa Tanila Baru, sebagai pihak kedua dalam penandatangan surat perjanjian kerja sama pendistribusian dan penjualan bahan kimia B2 di lokasi penambangan ilegal gunung botak, Ruslan Arif Soamole angkat bicara.
Ruslan yang di konfirmasi Redaksi Globaltimurnn.com menyampaikan" Pihak-nya sangat menyayangkan adanya informasi yang beredar tentang Koperasi yang dipimpin-nya dalam pendistribusian bahan kimia berbahaya tersebut terjual ke gunung botak penambangan ilegal tersebut.
Dikatakan-nya" Hingga saat ini pihak-nya belum melakukan aktifitas pekerjaan apapun, apalagi menjual bahan kimia berbahaya secara ilegal ke penambangan gunung botak. Ungkapnya tegas
Ditambahkan-nya" Pihaknya sebagai Koperasi yang bekerja sama dengan akan ada sejumlah Koperasi lain dalam pengelolaan tambang di gunung botak nantinya secara legal, tetapi bukan sekarang, karena masih berstatus ilegal. Bebernya
Ruslan juga menyampaikan" Pihaknya membangun kerja sama dengan pihak perusahan PT. Inti Mulia Alam itu yang mana pihaknya memiliki ijin pertambangan rakyat, kemudian pihaknya sebagai pengguna akhir dari perusahan tersebut. Jelasnya
Pihak perusahan nanti-nya akan menjual bahan berbahaya tersebut kepada pihak Koperasi, dan Koperasi menjual bukan kepada penambang ilegal, dan itupun saat ini Koperasi belum menggunakan bahan tersebut. Ungkap Ruslan
Ruslan menambahkan" Saat ini pihak perusahan maupun Koperasi yang mengelolah tambang nantinya belum melakukan eksplorasi, sehingga bahan tersebut belum bisa dijualkan. Ucap Ruslan
Saat ini pihak Koperasi belum melakukan pembelian dari pihak perusahan, saat ini Koperasi baru melakukan kerja sama yang mana pihak Koperasi sebagai pengguna akhir. Ujar Ruslan
Pendistribusian bahan berbahaya bahan kimia B2 itu didistribusikan oleh pihak Perusahan PT. Ingi Mulia Alam dari luar Maluku dibawa bahan tersebut masuk ke Maluku, itu berarti otomatis pihak Perusahan memiliki dokumen ijin dari kementrian pertambangan. Tambah Ruslan
Koperasi Parusa Tanila Baru memiliki IPR yakni" Ijin pertambangan Rakyat, dan belum melakukan aktifitas pekerjaan apapun di lokasi tambang ilegal itu, karena yang akan dilakukan oleh Koperasi adalah secara legal bukan ilegal. Sebut Ruslan (V374)