Paripurna DPRD SBB Sampaikan Pertanggungjawaban LKPJ 2024, Bupati SBB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintahan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Rabu, 09 April 2025

Paripurna DPRD SBB Sampaikan Pertanggungjawaban LKPJ 2024, Bupati SBB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintahan

Foto : Paripurna DPRD SBB Sampaikan Pertanggungjawaban LKPJ 2024, Bupati SBB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintahan

Piru
, Globaltimurnn.com - DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten SBB, pukul 14 : 00 Wit, dalam rangka mendengar penyampaian laporan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, MT, tentang keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati SBB Tahun Anggaran 2024. Rabu, (9/04/2025).


Penyampaian ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk nyata pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.


Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD, Bupati menegaskan bahwa LKPJ ini merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. 


Laporan tersebut juga menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap pencapaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.


Ruang lingkup LKPJ mencakup hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, capaian program strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.


Asri Arman menjelaskan bahwa LKPJ 2024 melaporkan kinerja pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin (2023–2024) dan Pj. Bupati Ahmad Jais Ely (2024–2025).


“Sebagai Bupati definitif, saya menyadari sepenuhnya kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan ini kepada DPRD SBB sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya.


Kualitas pemerintahan tidak diukur dari siapa yang memimpin, tetapi dari besarnya tanggung jawab yang dijalankan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Tegas Bupati SBB Asri Arman

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT