Dio Sebut PT. Inti Kemilau Alam Jual Sianida Secara Bebas Di Penambangan Ilegal Gunung Botak, Izin Disperindagkop Provinsi Maluku - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Slide 2
Slide 3

Jumat, 04 April 2025

Dio Sebut PT. Inti Kemilau Alam Jual Sianida Secara Bebas Di Penambangan Ilegal Gunung Botak, Izin Disperindagkop Provinsi Maluku

Foto : Dio Sebut PT. Inti Kemilau Alam Jual Sianida Secara Bebas Di Penambangan Ilegal Gunung Botak, Izin Disperindagkop Provinsi Maluku

Buru
, Globaltimurnn.com - Sianida atau obat kimia beracun yang sangat berbahaya (B2) di jual secara bebas di sekitar lokasi Gunung botak penambangan ilegal. 


Bahan kimia berbahaya ini terjual secara bebas di lokasi penambangan ilegal Gunung botak dan tersimpan dengan rapih di gudang milik pak Dio, yang juga salah satu bos pengusaha kolam. Rendaman penambangan ilegal Gunung botak di Pulau Buru, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. 


Informasi terjual-nya bahan kimia berbahaya secara bebas itu, dibenarkan oleh Bos Dio, yang saat dikonfirmasi mengatakan barang tersebut di jual secara bebas oleh pihak PT. Inti Kemilau Alam salah satu perusahaan dari luar Maluku, diduga berkedudukan di Jakarta. 


Dari informasi yang berhasil dihimpun sore tadi itu, Dio mengatakan bahwa itu barang milik PT. Inti Kemilau Alam dan gudangnya hanya di sewakan oleh PT. Inti Kemilau Alam. 


Kata Dio, bahan kimia berbahaya ini dijual secara bebas oleh PT. Inti Kemilau Alam karena menurutnya PT. Inti Kemilau Alam memiliki surat ijin resmi dari Dinas Perindagkop Provinsi Maluku, bahkan Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Buru. 


Hal tersebut di benarkan juga oleh perwakilan PT. Inti Kemilau Alam di Pulau Buru, Zasa saat dikonfirmasi via whatsaap menyampaikan bahwa benar barang tersebut adalah milik PT. Inti Kemilau Alam. Ungkapnya


Saat ditanyakan terkait apa benar bahan kimia milik PT. Inti Kemilau Alam miliki surat ijin dari Dinas Perindagkop Provinsi, Zasa tidak menjawab namun mengarahkan awak Media tanyakan lansung ke Dinas terkait. 


Diduga kuat perwakilan PT. Inti Kemilau Alam di Pulau Buru Zasa sengaja berdalih atau mengelak dan tidak mau memberikan keterangan, ada apa dengan Zasa ? heran-nya kenapa bisa bahan kimia berbahaya sianida itu bisaendapat surat izin untuk di jual di penambangan ilegal Gunung botak berarti hal ini ada keterlibatan pemerintah dalam mengambil keuntungan dari hasil penjualan bahan kimia berbahaya sianida itu. 


Kalau pemerintah sudah memberikan izin pada perusahan untuk menjual kan bahan kimia berbahaya sianida itu ke penambangan ilegal Gunung botak berarti pemerintah ikut melakukan kejahatan berjamaah, dan sengaja merusak biodata laut, serta merusak cagar alam yang ada di pulau Buru akibat melakukan kejahatan bersam - sama dalam bisnis penjualan bahan kimia berbahaya yang di jual ke penambangan ilegal Gunung botak. 


Sampai berita ini diturunkan pihak Dinas Perindagkop Provinsi Maluku belum dapat dihubungi. (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT