Foto : Diduga Tidak Profesional Dalam Pendampingan; RUMMI Desak Pemprov Evaluasi MoU PSD dan PSN Dengan Kejati Maluku
Ambon, Globaltimurnn.com - Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) desak Pemprov Maluku perlu tinjau kembali MoU antara Pemerintah Daerah dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait pendampingan terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) maupun Proyek Strategis Nasional ( PSN) yang dibuat pada masa pemerintahan Murad Ismail - Barnabas Orno, sebab banyak proyek - proyek strategis yang terbengkalai akibat dari pengawasan dan pendampingan yang tidak profesional, sehingga proyek di Maluku banyak yang mengalami kegagalan.
"Kata Direktur RUMMI saat ditemui oleh awak media, dia menyampaikan bahwa Gubernur Maluku harus berani lakukan evaluasi bahkan sampai pada pembatalan hasil MoU antara Pemerintah Daerah dengan Kejati Maluku sebab MoU semasa pemerintahan sebelumnya dinilai tidak berdampak baik bagi pembangunan di Maluku, banyak kasus proyek bermasalah mulai dari ratus juta hingga milyaran masih terus terjadi di Maluku, pertanyaan klasik adalah dimana letak pendampingan dari pihak Kejati."tanya fadel
"Lanjut fadel dengan kelakarnya dia menyebutkan bahwa kesepakatan yang sudah dibangun antara Pemda Dan Kejati Maluku soal pendampingan dan pengawasan jika MoU itu dilaksanakan secara profesional oleh Kejati maka sudah tentu tidak ada kasus dimana - mana, tetapi karena Kejaksaan Tinggi tidak berhasil memberikan pendampingan maupun dukungan hukum yang efektif atau gagal dalam mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah, sehingga banyak proyek Strategi Daerah (PSD) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengalami masalah."kata Fadel
Untuk itu Gubernur Maluku harus mengevaluasi kembali kesepakatan terkait pendampingan dalam pelaksanaan proyek di Maluku jika menginginkan masa depan Maluku yang lebih baik.
"Direktur RUMMI mendesak Gubernur Maluku selalu Kepala Pemerintahan di Daerah untuk lakukan evaluasi MoU dimaksud, jika kesepakatan tersebut dipandang tidak sesuai dengan kondisi realitas di lapangan saat ini, alangkah bijaknya jika Pemerintah Daerah segera batalkan tim pendampingan hukum yang dibuat oleh Pemerintah sebelumnya dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap pelaksanaan sejumlah proyek milik pemerintah Provinsi Maluku."imbuhnya
"Fadel Menilai pendampingan dari pihak Kejati Maluku tidak berhasil dalam mengawasi jalannya sejumlah proyek di Maluku, jika pihak Kejati benar - benar serius dan profesional maka tidak mungkin banyaknya proyek yang bermasalah, sebab tujuan pendampingan dilakukan agar pelaksanaan program Pemerintah bisa berjalan dengan baik, faktanya tidak demikian, justru sejumlah proyek yang dikerjakan sudah ada pendampingan hukum, pengawasan dari Kejati tetapi menimbulkan masalah baru, berarti tugas pendampingan hukum sia - sia alias mubazir,"tutup Fadel (***)