Foto : Sidang Denda Adat Gagal Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Sikka, Globaltimurnn.com - Proses pelaksanan sidang Denda Adat yang dilaksanakan pada tanggal 7/3/2025 jumat kemarin di kantor desa Lusitada, kecamatan Nita, kabupaten sikka, antara keluarga perempuan (C) bersama dengan keluarga Jodhy NiaCosta berakhir Gagal.
Kegagalan dari Sidang Adat itu disebabkan karena keluarga Jodhy dengan juru bicaranya terang terangan menolak hasil kesepakatan awal antar ibu Jodhy bersama keluarga C yang sudah tertuang dalam berita acara kesepakatan diatas meterai 10,OOO ribu pada saat pertemuan sebelumnya dengan disepakati tanah 1 hektar tanah yang didalam tanah 1 hektar itu terdapat 100 pohon kelapa, itu sebagai pengganti ayahnya ketika banyi itu lahir dan besar ditengah keluarga.
Sidang adat yang dihadiri oleh ketua BPD, bersama Anggota, Kepala Desa Lusitada, Bhabinkantikmas, Bhabinsa, perangkat desa serta kedua belah pihak, namun sidang adat itu berakhir dengan tidak menepati kata sepakat.
Arianus ayah dari anak gadis (C) dihadapan sidang adat dan keluarga Jodhy mengatakan, sidang adat saat ini tidak mendapatkan titik penyelesaiannya tidak mengapa, namun pihak keluarga berama lembaga adat dan pemerintah desa akan menempuh jalur hukum.
"Untuk menebus rasa malu keluarga maka kami bersepakat untuk melaksanakan sidang denda adat, namun sidang denda adat ini tidak menghasilkan proses penyelesaian maka keluarga bersepakat untuk tempuh jalur hukum.
![]() |
Pelaku menghamili anak gadis dan tidak bertanggungjawab |
Arianus tambahkan, keluarga lelaki (Jodhy red) sangat tidak menghargai hasil kesepakatan yang telah tertuang dalam berita acara yang sudah ditanda tangani diatas meterai, itu artinya Jodhy secara terang terangan telah menipu keluarga korban ,lembaga Adat serta pemerintah Desa Lusitada.
" Mereka menolak tanda tangan berita acara, sehingga kami bawa kasus ini ke hukum positif. Kami akan tempuh proses hukum," tegas Arianus dengan muka geram. (YP-25)