Pidato Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa Dalam Paripurna Penyampaian LKPJ - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Rabu, 26 Maret 2025

Pidato Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa Dalam Paripurna Penyampaian LKPJ

Foto : Pidato Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa Dalam Paripurna Penyampaian LKPJ 

Halut
- Globaltimurnn.com - Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu (26 Maret 2025), dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Halut dipimpin oleh Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa, dihadiri oleh Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua M.Si,,, Wakil Bupati Halut Dr.Hi Kasman Hi Ahmad M.Pd,,, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M.L.Gaol, S.E., M.M,,, Kajari Halut Muhamad Ahsan Tamrin S.H.M.H,,, Sekda Halut Drs.E.J. Papilaya MTP,,, Wakil ketua I DPRD Halut Inggrid Paparang,,, Wakil ketua II DPRD Halut Abdila Bailusi,,, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara, serta Para anggota DPRD Halut.


Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dalam Pidatonya menyampaikan,,, Tahun 2024 baru saja kita lewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Walaupun telah melewati Tahun 2024, namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD. 


Melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini, DPRD berkewenangan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa "Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Pungkas Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa yang biasa disapa Mama Tina." 


Selanjutnya Beliau juga mengatakan bahwa dalam Pasal 20 Ayat (1), disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. "Tutupnya." (Yansen).

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT