Pembayaran Jasa Tenaga Covid 19 Tahun 2020 -2021 Sikka Harus Ada Dasar Hukum - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Kamis, 20 Maret 2025

Pembayaran Jasa Tenaga Covid 19 Tahun 2020 -2021 Sikka Harus Ada Dasar Hukum

Foto : Pembayaran Jasa Tenaga Covid 19 Tahun 2020 -2021 Sikka Harus Ada Dasar Hukum

Sikka
, globaltimurnn.com - Proses pembayaran yang menggunakan keuangan Negara dalam bentuk apapun kepada lembaga atau perorangan itu harus melalui mekasime dan aturan hukum yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Kali ini proses pembayaran jasa tenaga medis yang terlibat dalam pelayanan Covid 19, tahun Maret 2020 sampai dengan November 2021 di Kabupaten Sikka sampai saat ini belum terbayarkan karena tidak tertuang dalam peraturan Gubernur atau peraturan Bupati . 


Pemerintah daerah kabupaten Sikka sedang merancang produk hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dalam proses pembayaran jasa pelayanan Covid 19 tersebut. 


Demikian disampaikan sekda kabupaten Sikka Alfien Parera kepada media saat usai memimpin rapat dengar pendapat bersama dengan para Nakes di ruang pertemuan lantai II kantor bupati Sikka selasa 18/3/2025 kemarin. 


Sekda katakan , pihaknya telah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan ketua DPRD sika dengan melakukan sosialisasi sebanyak tiga(3), sementara yang paling mencuat itu harus mencari bentuk metodologi cara perhitungan jasa maupun insentif objektif transparan dan akuntabel, itu merupakan kesepakatan  dalam semua pertemuan yang di lakukan besama DPRD, "jelasnya.


Lanjut sekda, proses Pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga medis pada Covid 19 Maret 2020 sampai dengan Nopember 2021 itu tidak diatur dalam peraturan Gubernur,  sehingga proses pembayaran tidak dapat dilakukan karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak ada argumen hukum yang kuat untuk pembayaran jasa covid tahun tahun 2020 dan tahun 2021 . 


"Semua manajemen dan sistim pembayaran dalam birokrasi pemerintahan itu harus sesuai dengan argumen hukum yang kuat," 


sementara proses pembayaran jasa covid tahun 2022 dan 2023 itu sudah di bayar karena tertuang dalam peraturan Kemenkes dan peraturan gubernur. 


Sekda tambahkan, pihak perintah daerah sementara mencari solusi terbaik untuk proses pembayaran sambil menunggu  pembahasan peraturan gubernur yang tertuang dalam surat keputusan tetang tata cara pembayaran ini. 


Sekda optimis proses ini tetap akan dibayar asalkan sesuai dengan dasar hukum dan tata cara pembayaran. (YP-25) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT