Foto : Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Berakhir, DPRD Halut Gelar Paripurna
Halut - Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna, tentang Pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara masa jabatan tahun 2021-2025 dan pengumuman penetapan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih tahun 2025.
Paripurna dihadiri Sekertaris Daerah Drs. E.J.Papilaya MTP, mewakili Bupati. Ketua KPU Halmahera Utara beserta anggota, Ketua Bawaslu Halmahera Utara beserta anggota, Dandim 1508/Tobelo, Wakapolres Halmahera Utara, Asisten dan staf ahli beserta Pimpinan OPD, Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2025- 2030 dan para undangan lainnya. Sabtu (01/03/2025).
Dalam Pidatonya Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa mengatakan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara yang dilantik pada tanggal 9 Juli 2021 oleh Gubernur Maluku Utara akan segera berakhir.
Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, DPRD sebagai lembaga unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati dalam rapat paripurna, sekaligus mengusulkan pemberhentiannya kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada hari ini Sabtu 1 Maret 2025, DPRD Kabupaten Halmahera Utara pada rapat Paripurna saat ini mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2025 sebagai berikut: Dr. Piet Hein Babua, M.Si. sebagai calon Bupati Halmahera Utara terpilih dan Dr. Kasman HI Ahmad, M.Pd sebagai calon wakil Bupati Halmahera Utara terpilih,” demikian surat keputusan yang dibacakan oleh Sekertaris dewan, Eka Putra.
Setelah pembacaan Surat Keputusan dan sambutan Bupati Halmahera Utara, Ketua DPRD melanjutkan dengan pengumuman nama calon Bupati dan wakil Bupati terpilih berdasarkan Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 93/PHPU.BUP-XXIII tanggal 24 Februari 2025.
Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor : 388 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2024. Berita Acara Nomor : 04/PL.02.7-BA/8203/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 04 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2024. (Yansen)