Foto : Kantor Hukum BHS Law Office & Partners Layangkan Somasi ke Pertamina Cabang Ambon
Ambon, globaltimurnn.com - Kantor Hukum BHS Law Office & Partners melayangkan somasi kepada PT Pertamina (Persero) Cabang Ambon terkait dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh petugas keamanan (security) perusahaan tersebut. Peristiwa ini bermula pada Jumat, 21 Maret 2025, ketika dua warga berinisial SH dan MS hendak memasuki halaman kantor Pertamina Cabang Ambon dan dituduh oleh petugas keamanan membawa bahan peledak dan senjata tajam tanpa bukti yang memadai.
Kuasa hukum korban, Bansa Hadi Sella, S.HI., menyatakan kecaman keras atas tindakan security Pertamina Ambon tersebut. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik yang baik dan mencederai hak-hak warga. "Menuduh klien kami tanpa dasar adalah perbuatan tercela dan tidak dapat dibenarkan secara hukum," tegas Sella dalam keterangannya, Senin (24/3).
Sella juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pembinaan dari manajemen Pertamina Ambon terhadap jajaran security-nya. Ia menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan personelnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Somasi yang dilayangkan pada Sabtu, 22 Maret 2025, berisi tiga tuntutan utama: Pertama, Pertamina Ambon harus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pembinaan serta pengawasan terhadap security. Kedua, Pertamina Ambon wajib memberikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf kepada kliennya atas tuduhan yang tidak berdasar. Ketiga, perusahaan harus menjamin agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sella menegaskan bahwa jika Pertamina Ambon tidak menunjukkan itikad baik dalam merespon somasi tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata. Hingga saat ini, PT Pertamina (Persero) Cabang Ambon belum memberikan tanggapan resmi. (Tasya)