Foto : Ingkar Janji Menikah JNC Dan Mawar Berbuntut Panjang, Ketua Peradi Nusantara Angkat Bicara
Sikka, Globaltimurnn.com - Kasus Ingkar janji yang dilakukan oleh JNCsalah satu oknum pegawai Bank BRI unit Kewapante bersama kekasihnya Mawar yang kini ditinggalkan dan tidak mau bertanggung jawab, akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, langkah pendekatan keluarga sudah dilakukan sampai pada mediasi di kantor polisi polres Sikka juga sudah dilakukan, berakhir dengan perjanjian penyelesaian denda adat digelar di hadapan pemerintah desa, aparat kepolisian, Babinsa, tokoh adat juga pun tidak membuahkan hasil .
Sementara kondisi Mawar saat ini mengalami tekanan psikis dan gangguan kesehatan yang sangat luar biasa baik dimana lingkungan tempat tinggalnya serta janin darah daging dari JNC tanpa kepedulian sedikit pun yang diberikan, sampai dengan bergulirnya waktu.
Akibat dari tindakan JNC itulah mengundang perhatian publik dan para pakar hukum pada akhirnya angkat bicara , terkait perbuatan melawan hukum dengan ingkar janji untuk menikah serta penelantaran anak yang dikandungnya.
"Kami menilai dari segi hukum, apa yang dilakukan oleh JNC dengan tidak mau bertanggung jawab baik itu kesepakatan keluarga, kesepakatan dalam lembaga adat yang dituangkan dalam berita acara kesempatan disaksikan oleh pemerintah desa, aparat keamanan, ini telah terpenuhi semua unsur yang sudah masuk dalam pelanggaran hukum baik dari hukum perdata maupun hukum pidana," Ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Nusantara Nusa Tengara Timur (NTT), Kabupaten Sikka, Yanto Hago SH., kepada media ini 12/3/2025 pagi tadi.
Yanto katakan, Perspektif Hukum Perdata dan Pidana atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Ingkar Janji Nikah
Akhir-akhir ini, kasus ingkar janji nikah atau istilah keren dizaman ini adalah Ghosting (mengakhiri sebuah hubungan secara mendadak) yang terjadi dikalangan muda – mudi atau orang yang sedang melakukan hubungan berpacaran semakin sering terjadi, menimbulkan dampak sosial dan hukum yang kompleks serta memprihatikan “ Kennisgeving” .
Persoalan janji menikahi ini banyak terjadi pada pasangan, mulai dari janji menikahi, salah satu pasangannya menyerahkan keperawanannya, atau melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga hamil namun sering kali terjadi pengingkaran janji nikah yang berdampak pada kerugian yang dialami oleh korban baik kerugian Psikis, materi maupun social.
Dalam konteks UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenal istilah “perjanjian perkawinan”. Sebelum melangsungkan perkawinan, pasangan boleh mengadakan perjanjian sepanjang substansi perjanjian tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Tetapi tidak demikian halnya dengan janji menikahi. Pada umumnya, janji menikahi disampaikan secara lisan, bahkan mungkin sebagai bagian dari upaya merayu pasangan. Ada yang berhasil merayu, ada pula yang tidak berhasil. Berhasil merayu pasangan berkat iming-iming janji untuk dinikahi, bukan berarti bebas melaksanakan tindakan melanggar hukum.
Salah satu contoh nyata adalah kasus dugaan ingkar janji nikah dan pemaksaan aborsi yang melibatkan seorang pegawai BRI Maumere, JNC, terhadap kekasihnya, C (26) yang dirilis oleh salah satu media Global Timur pada tanggal 09 Maret 2025 Hamili Pacar, Oknum Pegawai BRI Maumere Menolak Bertanggungjawab, menimbulkan berbagai implikasi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat dikaji melalui aspek Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Perdata serta Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.
Perspektif Hukum Perdata: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Ingkar Janji Nikah, Dalam hukum perdata, janji untuk menikah dapat dianggap sebagai bentuk perikatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Meskipun hukum Indonesia tidak secara eksplisit mengatur sanksi bagi seseorang yang ingkar janji nikah, atau dikenal sebagai breach. (YP-25)