Informasi Terbaru Per 18 Maret 2025, Larangan Pemberian Hadiah Kepada Seluruh Jajaran OJK - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Selasa, 18 Maret 2025

Informasi Terbaru Per 18 Maret 2025, Larangan Pemberian Hadiah Kepada Seluruh Jajaran OJK

Foto : Informasi Terbaru Per 18 Maret 2025, Larangan Pemberian Hadiah Kepada Seluruh Jajaran OJK

Jakarta
, globaltimurnn.com - OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelol​a yang baik dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. 


OJK melarang seluruh stakeholders/rekan/mitra kerja OJK untuk memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK. 


Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas.


Laporkan dugaan pelanggaran pihak internal OJK melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di wbs.ojk.go.id​​, email: wbs@ojk.go.id, atau PO BOX: WBS OJK JKT 10000. (Red)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT