Foto : 7 Tahun PT. Naga Mas Langgar Aturan, DPRD Minta Sangsi Berat
Kendari, Globaltimurnn.com - Rapat dengar pendapat yang di gelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sejak siang tadi pukul 13 : 00 Wit hingga sore pukul 17 : 00 Wit tadi, menghadirkan Komisi II, Komisi IV, dan beberapa perusahan yang sedang beroperasi di Sultra. Selasa 11/03/2025
Rapar dengar pendapat (RDP) itu di pimpin lansung oleh wakil ketua komisi III Alan Sulfandi, didampingi anggota Komisi III, dihadiri oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur pengawasan, serta Balai Jalan, beberapa tokoh masyarakat dari beberapa kelurahan dan Desa serta Lurah, dan Camat.
Permasalah yang di bahas yaitu terkait perusahan PT. WIN, PT. Pasific Nambo, dan PT. Naga Mas, dan dari hasil RDP tersebut PT. Naga Mas dinilai tidak melakukan penambangan sesuai prosedur sehingga kemudian secara tegas lewat forum RDP itu PT. Naga Mas untuk sementara waktu di minta menghentikan segala aktifitas pertambangan.
Usai RDP wakil ketua komisi III Alan Sulfandi yang ditemui Media ini menjelaskan" Pihak Naga Mas memiliki Izin, miliki RKAB, sehingga masih tetap melakukan proses penambangan hanya saja berdasarkan keterangan Balai Jalan Nasional dalam RDP tadi menyampaikan bahwa ternyata PT. Naga Mas belum ada izin melintas-nya. Ungkap Sulfandi
Sulfandi mengatakan" Oleh sebab itu dari hasil keputusan rapat tadi diambil kesimpulan bahwa PT. Naga Mas harus memproses izin melintas dan izin pinjam pakai. Ucapnya
Sehingga menurut Sulfandi" Naga Mas untuk sementara menghentikan aktifitas holing sampai ada izin dari Balai Jalan Nasional.
Selain itu, PT. Naga Mas diminta untuk membuat jalan holing sendiri, kemudian DPRD juga meminta pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra dan Inspektur tambang untuk melakukan hal - hal yang dianggap perlu guna menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
Bahkan DPRD menegaskan agar PT. Naga Mas segera menyelesaikan permasalahan warga yang sudah bersertifikasi yang diserobot oleh PT. Naga Mas, untuk segera diselesaikan.
Sementara pihak PT. Naga Mas saat hendak ditemui dengan berbagai alasan sengaja menghindar dan lebih memilih bungkam tidak mau memberikan keterangan. (6374/K-25)