Polres Buru Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Di Pulau Buru - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 06 Februari 2025

Polres Buru Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Di Pulau Buru

Foto : Polres Buru Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Di Pulau Buru

Buru
, Globaltimurnn.com - Polres Pulau Buru kembali mengungkap satu kasus peredaran narkotika yang di tangkap Sat resnarkoba Polres Buru baru - baru ini. 


Informasi ini berhasil di himpun Media Globaltimurnn.com yang mana di terima dari Kasat Narkoba Polres Buru Iptu. Sahrul Sabban. S.Hi .MH. Dalam pres rilis-nya siang kemarin di ruang aula Polres Buru pukul 14 : 00 Wit. Kamis 6/02/2025


Dalam keterangan pers yang di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Buru, mengatakan" pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2024 ,pukul 00.30 wit, tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Tim SatNarkoba berhasil menangkap pelaku yang berinisial A, Selanjutnya, tersangka di giring ke RSUD Namlea untuk dilakukan tes urin dari hasilnya yang bersangkutan di nyatakan positif. Jelas Kasat


Dikatakan-nya" Barang bukti yang berhasil di sita tim SatNarkoba Polres Buru berupa 1 paket jenis  sabu sabu dengan berat 0,13 gram, dikemas dalam plastik berwarna bening. Ungkap Kasat


Kemudian barang bukti lain yakni" 1 lembar tisu, 2 bungkus permen voks ,1 buah celana pendek warna abu abu. Tutur Kasat


Menurutnya" Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti membawa barang terlarang berupa sabu, sehingga dinaikan status saksi menjadi tersangka. Ungkapnya


Pasal yang disangkakan adalah pasal 112, ayat 1, undang undang nomor 35 nomor 2009 tentang Narkotika yang mana dinyatakan bahwa, setiap orang tanpa hak secara melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1, bukan tanaman, Dan pasal 217 ayat 1 huruf A undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan bahwa setiap penyalah gunaan Narkotika, golongan 1 bagi diri sendiri.


Tersangka tersebut sekarang di tahan di Rutan Polres Buru.


Yang ke 2 pengungkapan tindak pidana Narkotika tanggal 10 Januari 2025 di kecamatan Waelata pelaku berinisial I dan RC. 


Kedua pelaku digiring ke RSUD Namlea untuk di lakukan tes urin, dan ternyata hasilnya positif. 


Barang bukti yang disita berupa 1 paket Narkotika berjanji Sabu, dikemas menggunakan plastik bening dn sabu tersebut beratnya 0,9 gram, Satu lembar tisu warna putih, 1 lembar sobekan kertas putih, 1 buah celana pendek berwarna biru merek Revol.


Pasal yang di sangkakan yakni pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yang isinya sebagai berikut" Setiap org yang tanpa hak secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar Narkotika golongan 2. 


Pasal 112 ayat 1 setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman. 


Kemudian pasal 127 ayat 1 huruf A undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua tersangka sementara di tahan di Rutan Polres Buru.


Ke 3 Tersangka berinisial ER. dan tersangka inisial F.A.U. kedua tersangka tersebut, dilakukan rehabilitasi, dan tidak di lakukan penahanan Karena kedua tersangka sementara dilakukan rehabilitasi di BNK Buru selatan.


Dalam keterangan pers itu, Kasat Narkoba Polres Buru juga mengatakan bahwa tahun 2924, pengungkapan kasus Narkotika berjumlah 16 kasus,14 kasus selesai, 2 kasus masih dalam penyidikan dengan rincian, 9 kasus di rehabilitasi, dan 5 kasus dilanjutkan proses hukum atau P21, Tahun 2025, ada 3 kasus, dan dalam proses penyidikan. Terang Kasat


Ditambahkan pula" Sat narkoba Polres Buru melakukan koordinasi dengan BNK pulau Buru, dan Buru selatan, untuk melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat, Anak sekolah, PNS, agar mereka bisa mengetahui dampak negatif dari penyalah gunaan Narkoba, Dalam hal ini dilakukan koordinasi juga dengan pihak Pemda dalam lewat Badan Kesbangpol. Tutup Kasat Narkoba Polres Buru  (Likko) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT