Foto : Polisi Di Ambon Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dan Penganiayaan
Ambon, Globaltimurnn.com - Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / POLRESTA AMBON / POLDA MALUKU, tanggal 22 Desember 2024 Kasus pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan matinya orang.
Pada kasus tersebut di dapati barang bukti" 1 (satu) buah pisau lipat dimana gagangnya berwarna merah muda, 1 (satu) buah parang pendek yang gagangnya terbuat dari kayu, 2 (dua) buah baskom yang disusun berlapis dengan warna baskom bagian luar warna hijau dan warna baskom pada bagian dalam berwana biru.
Dalam pengungkapan tersebut di ketahui pelaku yang saat ini jadi tersangka Lin Wael alias Lin (23).
Kasi Humas Polresta Pp. Ambon dan Pp. Lease Ipda. J. Luhukat menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis-nya bahwa berawal dari adanya laporan dari keluarga korban bahwa telah ditemukan korban Sdr. La Sidisin (LS) dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wit bertempat di Jalan Pantai Mardika - Belakang Kota Kec. Sirimau - Kota Ambon tepatnya di belakang Hotel Sumber Asia dengan banyak Luka sayatan di leher korban.
Lanjutnya" beranjak dari hal tersebut tim buser Sat Reskrim Polresta P.Ambon & P.P.Lease berserta Penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan Penyelidikan berupa Olah TKP dan juga mengumpulkan bukti - bukti serta Keterangan saksi - saksi di TKP.
Dari rangkaian proses Penyelidikan tersebut di temukan ada indikasi pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban LS, Setelah dilakukan interogasi kepada saksi - saksi dan di kaitkan dengan Barang bukti yang dimankan di TKP di temukan fakta bahwa Tersangka adalah Sdri. Lin Wael Alias Lin (LW) yang sudah hidup bersama dengan korban kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun, yang mana dalam perjalanan hidup bersama antara korban LS dengan tersangka LW, tersangka sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun secara non fisik dari korban, apa lagi jika korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras.
Beranjak dari hal tersebut pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 Wit. Korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 (dua) orang anak tersangka dan membentak korban serta menyuruh korban dan 2(dua) orang anaknya keluar dari tenda tersebut.
Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi dari lokasi tempat tinggal korban, sedangkan tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama 2 (dua) orang anaknya dan diikuti oleh korban sambil korban tetap membentak tersangka.
Kurang lebih 7 (tujuh) meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan yang disampaikan oleh korban sehingga tersangka LW menyuruh anaknya yang masih berusia 7 (tujuh) tahun menggendong adiknya yang masih balita sedangkan tersangka kembali ke tenda dan mengambil 1 (satu) buah parang dan juga 1 (satu) buah pisau, selanjutnya kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan menggunakan pisau tersebut, setelah korban terjatuh, tersangkapun langsung menebas leher korban berulang kali dengan menggunakan parang yang dibawahnya tersebut.
Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 (dua) orang anaknya selanjutnya parang yang digunakan untuk menebas korban di letakan di dalam baskom yang berisi air, sedangkan pisau di letakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan.
Diakhir keterangan-nya Kasi Humas mengatakan" Kemudian tersangkapun bersama 2 (dua) orang anaknya berjalan ke depan jalan seolah - olah tidak pernah terjadi apapun. Tutupnya (Rdks)