Foto : Pemilihan Ketua Forum Tagana Propinsi Maluku Dinilai Sepihak Tanpa Libatkan Tagana Kabupaten Kota
Maluku, Globaltimur NN - Proses pemilihan ketua Forum Koordinasi Tagana (FKT) propinsi Maluku dengan diangkatnya ketua FKT yang baru itu dinilai sepihak dan tidak mendasar tanpa melibatkan semua unsur Tagana yang ada di kabupaten dan kota.
Organisasi kemanusiaan dibawah naungan dan binaan Dinas sosial propinsi Maluku itu, terjadi kontrovesial akibat tidak adanya koordinasi dalam melakukan proses pemilihan pengurus FKT bersama seluruh pengurus koodinator Tagana yang ada di kabupaten kota.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tagana Kota Ambon, yang mewakili seluruh ketua Tagana yang ada di kabupaten Yondri Viktor Kappaw kepada media ini pada pesan watshhap group,,Betha Ambon,, 7/12/2024 tadi malam.
Yondri katakan, dirinya sebagai ketua koordinator Tagana kota Ambon, meminta penjelasan kepada ketua dan sekretaris yang demisioner terkait pengangkatan Mozes Laipeni dan Evy Noya sebagai sekretaris itu tidak mendasar dan tidak sesuai dengan musyawarah dan mufakat serta tidak melibatkan unsur Tagana kabupaten kota dan pengangkatan ketua wakil dan sekretaris Forum Tagana propinsi Maluku atas dasar apa?, " tanya Yondry.
Yondry tambahkan, Forum Tagana propinsi Maluku itu dibentuk dalam suatu wadah atas dasar musyawarah dan mufakat bersama dengan melibatkan unsur koordinator dan anggota Tagana kabupaten kota yang aktif dalam menjalankan misi kemanusiaan dan kebencanaan, bukan serta merta mengangkat dan melantik tampa sepengetahuan semua koordinator dan anggota tagana yang ada di kabupaten kota dalam wilayah propinsi Maluku, jangan samakan organisasi kemanusian ini sama dengan partai politik .
Yondry jelaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor Forum Koordinasi Tagana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang diikuti dengan dasar Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan sosial Departemen Sosial Nomor147/BJS.BS.08.04/IX/2008, tentang Struktur Tim koordinasi TAGANA Wilayah Provinsi Dan kabupaten/Kota.
Yondry jelaskan dalam aturan FKT baik tingkat Nasional sampai ke Kabupaten kota itu harus didasarkan pada aturan dan mekanisme kerja yakni, Pemilihan Ketua Forum dan kepengurusannya dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan tata aturan organisasi, dan perangkat forum dipilih sesuai hak prerogatif Ketua terpilih.
6.Untuk Ketua Forum Nasional terdiri dari wakil-wakil provinsi, untuk propinsi terdiri dari wakil-wakil kabupaten/kota, untuk Ketua Forum kabupaten/Kota terdiri dari wakil-wakil Kecamatan, disetujui dan disyahkan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial/Institusi Sosial provinsi/Kabupaten/Kota secara berjenjang (diskusikan), "paparnya.
Yondry meminta agar Dinas Sosial Propinsi Maluku khususnya kepala Dinas sosial meminta agar tidak menandatangani surat keputusan pembentukan FKT Maluku ,serta dapat mempelajari aturan dan mekanisme kerja dalam pembentukan kepengurusan Forum Koordinasi Tagana tingkat Nasional sampai di kabupaten/kota serta kecamatan, "tutupnya. (V374)