Ambon, Globaltimurnn.com — Perjalanan dengan angkutan kota atau angkot bagi sebagian warga Kota Ambon merupakan rutinitas sehari-hari. Naik dari satu titik, duduk berdampingan dengan penumpang lain, kemudian turun setelah tiba di tujuan.
Namun, perjalanan yang semestinya sederhana itu bisa berubah menjadi tidak nyaman ketika asap rokok tiba-tiba memenuhi kabin kendaraan.
Di ruang angkot yang relatif sempit, asap dengan cepat menyebar ke berbagai sudut. Penumpang yang tidak merokok praktis tidak memiliki banyak pilihan. Ada yang memilih membuka kaca jendela, menutup hidung, bergeser menjauh, atau sekadar menahan napas.
Masalahnya, tidak semua penumpang bisa menghindar, Anak-anak, orang lanjut usia, hingga mereka yang sensitif terhadap asap rokok harus ikut menghirup udara yang telah tercampur asap. Bahkan ketika rokok hanya dinyalakan oleh satu orang, dampaknya dirasakan oleh seluruh penumpang di dalam kendaraan.
Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa angkot bukanlah ruang pribadi. Kendaraan tersebut merupakan fasilitas transportasi publik yang digunakan bersama oleh masyarakat dengan latar belakang dan kebutuhan yang berbeda.
Karena itu, persoalan merokok di dalam angkot bukan hanya menyangkut kebiasaan pribadi. Ada hak penumpang lain yang ikut dipertaruhkan, yakni hak untuk memperoleh perjalanan yang aman dan nyaman.
Pemerintah Kota Ambon sendiri telah memiliki dasar hukum mengenai larangan merokok di ruang publik melalui Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam ketentuan tersebut, angkutan umum termasuk salah satu tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, S.STP., menegaskan bahwa kendaraan angkutan umum merupakan bagian dari area publik yang harus mengikuti ketentuan tersebut.
“Pada yang dikeluarkan pemerintah daerah, itu kan termasuk area publik. Area publik termasuk juga kendaraan-kendaraan angkutan umum,” jelas Yan.
Menurutnya, aturan tersebut perlu dihormati bukan hanya oleh sopir angkot, tetapi juga oleh para penumpang.
“Kita berharap, baik pengusaha maupun sopir angkot, juga menghormati penumpang yang memanfaatkan jasa layanan umum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga kenyamanan di dalam angkot bukan semata-mata tugas pengemudi, Setiap orang yang berada di dalam kendaraan memiliki tanggung jawab yang sama untuk tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
Sebab, ketika seseorang menyalakan rokok di dalam angkot, persoalannya tidak lagi berhenti pada dirinya sendiri. Asap yang dihasilkan akan ikut terhirup oleh orang-orang yang mungkin sama sekali tidak memilih untuk terpapar.
Di sinilah kesadaran bersama menjadi penting, Penumpang yang melihat adanya aktivitas merokok di dalam angkot sebenarnya dapat memberikan teguran secara baik-baik. Langkah sederhana tersebut bisa menjadi cara pertama untuk mengingatkan bahwa kendaraan yang ditumpangi merupakan ruang bersama.
Namun, apabila teguran tidak diindahkan atau justru menimbulkan persoalan, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
“Kalaupun ditemui, masyarakat juga bisa menegur, bisa juga dilaporkan ke petugas. Nanti kita tindak lanjut,” kata Yan.
Ia meminta masyarakat yang hendak melaporkan kejadian agar mencatat informasi mengenai angkutan yang bersangkutan, termasuk nomor kendaraan maupun jalur yang dilalui. “Catat nomor, jalur mana, kita tindak lanjut,” tambahnya.
Langkah tersebut penting agar laporan masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti, Pada akhirnya, persoalan rokok di dalam angkot mungkin terlihat sederhana. Hanya sebatang rokok, hanya beberapa menit perjalanan.
Tetapi bagi penumpang yang duduk di sebelahnya, asap tersebut bisa berarti perjalanan yang tidak nyaman, Di ruang publik, kenyamanan seseorang tidak seharusnya mengorbankan kenyamanan orang lain.
Angkot memang bergerak membawa penumpang dari satu tempat ke tempat lain. Tetapi di balik perjalanan itu ada aturan, ada etika, dan ada hak orang lain yang perlu dihormati.
Sopir berkewajiban memberikan layanan yang nyaman. Penumpang pun berkewajiban menjaga perilaku agar tidak mengganggu penumpang lainnya.
Sebab, begitu pintu angkot tertutup dan kendaraan mulai melaju, ruang kecil itu bukan milik sopir maupun satu penumpang saja, Itulah ruang bersama. Dan di dalam ruang bersama, udara yang dihirup pun seharusnya menjadi hak bersama. (Za)













