globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 09 September 2026

Angkot Bukan Ruang Pribadi, Hak Penumpang untuk Bernapas Nyaman

September 09, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Perjalanan dengan angkutan kota atau angkot bagi sebagian warga Kota Ambon merupakan rutinitas sehari-hari. Naik dari satu titik, duduk berdampingan dengan penumpang lain, kemudian turun setelah tiba di tujuan.


Namun, perjalanan yang semestinya sederhana itu bisa berubah menjadi tidak nyaman ketika asap rokok tiba-tiba memenuhi kabin kendaraan.


Di ruang angkot yang relatif sempit, asap dengan cepat menyebar ke berbagai sudut. Penumpang yang tidak merokok praktis tidak memiliki banyak pilihan. Ada yang memilih membuka kaca jendela, menutup hidung, bergeser menjauh, atau sekadar menahan napas.


Masalahnya, tidak semua penumpang bisa menghindar, Anak-anak, orang lanjut usia, hingga mereka yang sensitif terhadap asap rokok harus ikut menghirup udara yang telah tercampur asap. Bahkan ketika rokok hanya dinyalakan oleh satu orang, dampaknya dirasakan oleh seluruh penumpang di dalam kendaraan.


Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa angkot bukanlah ruang pribadi. Kendaraan tersebut merupakan fasilitas transportasi publik yang digunakan bersama oleh masyarakat dengan latar belakang dan kebutuhan yang berbeda.


Karena itu, persoalan merokok di dalam angkot bukan hanya menyangkut kebiasaan pribadi. Ada hak penumpang lain yang ikut dipertaruhkan, yakni hak untuk memperoleh perjalanan yang aman dan nyaman.


Pemerintah Kota Ambon sendiri telah memiliki dasar hukum mengenai larangan merokok di ruang publik melalui Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.


Dalam ketentuan tersebut, angkutan umum termasuk salah satu tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, S.STP., menegaskan bahwa kendaraan angkutan umum merupakan bagian dari area publik yang harus mengikuti ketentuan tersebut.


“Pada yang dikeluarkan pemerintah daerah, itu kan termasuk area publik. Area publik termasuk juga kendaraan-kendaraan angkutan umum,” jelas Yan.


Menurutnya, aturan tersebut perlu dihormati bukan hanya oleh sopir angkot, tetapi juga oleh para penumpang.


“Kita berharap, baik pengusaha maupun sopir angkot, juga menghormati penumpang yang memanfaatkan jasa layanan umum,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga kenyamanan di dalam angkot bukan semata-mata tugas pengemudi, Setiap orang yang berada di dalam kendaraan memiliki tanggung jawab yang sama untuk tidak mengganggu kenyamanan orang lain.


Sebab, ketika seseorang menyalakan rokok di dalam angkot, persoalannya tidak lagi berhenti pada dirinya sendiri. Asap yang dihasilkan akan ikut terhirup oleh orang-orang yang mungkin sama sekali tidak memilih untuk terpapar.


Di sinilah kesadaran bersama menjadi penting, Penumpang yang melihat adanya aktivitas merokok di dalam angkot sebenarnya dapat memberikan teguran secara baik-baik. Langkah sederhana tersebut bisa menjadi cara pertama untuk mengingatkan bahwa kendaraan yang ditumpangi merupakan ruang bersama.


Namun, apabila teguran tidak diindahkan atau justru menimbulkan persoalan, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.


“Kalaupun ditemui, masyarakat juga bisa menegur, bisa juga dilaporkan ke petugas. Nanti kita tindak lanjut,” kata Yan.


Ia meminta masyarakat yang hendak melaporkan kejadian agar mencatat informasi mengenai angkutan yang bersangkutan, termasuk nomor kendaraan maupun jalur yang dilalui. “Catat nomor, jalur mana, kita tindak lanjut,” tambahnya.


Langkah tersebut penting agar laporan masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti, Pada akhirnya, persoalan rokok di dalam angkot mungkin terlihat sederhana. Hanya sebatang rokok, hanya beberapa menit perjalanan.


Tetapi bagi penumpang yang duduk di sebelahnya, asap tersebut bisa berarti perjalanan yang tidak nyaman, Di ruang publik, kenyamanan seseorang tidak seharusnya mengorbankan kenyamanan orang lain.


Angkot memang bergerak membawa penumpang dari satu tempat ke tempat lain. Tetapi di balik perjalanan itu ada aturan, ada etika, dan ada hak orang lain yang perlu dihormati.


Sopir berkewajiban memberikan layanan yang nyaman. Penumpang pun berkewajiban menjaga perilaku agar tidak mengganggu penumpang lainnya.


Sebab, begitu pintu angkot tertutup dan kendaraan mulai melaju, ruang kecil itu bukan milik sopir maupun satu penumpang saja, Itulah ruang bersama. Dan di dalam ruang bersama, udara yang dihirup pun seharusnya menjadi hak bersama. (Za)

Selengkapnya

Selasa, 08 September 2026

Haornas 2026, Wagub Maluku Tegaskan Olahraga Investasi SDM dan Apresiasi Perjuangan Atlet

September 08, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com — Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menghadiri Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (9/9/2026).


Peringatan Haornas tahun ini mengusung tema “Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar!”, yang menjadi momentum untuk memperkuat budaya olahraga sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.


Dalam sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga yang dibacakan pada kesempatan tersebut ditegaskan bahwa olahraga merupakan investasi bangsa, bukan biaya. Melalui olahraga, bangsa Indonesia tidak hanya membangun masyarakat yang sehat dan bugar, tetapi juga membentuk karakter yang disiplin, tangguh, sportif, serta memiliki daya juang.


“Investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh, sekaligus berinvestasi pada kesehatan masyarakat agar semakin bugar, produktif dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Pemerintah daerah juga didorong menjadi motor utama gerakan masyarakat aktif dan bugar, melalui penyediaan ruang publik, fasilitas olahraga, jalur pejalan kaki dan jalur bersepeda, serta program olahraga yang mudah, murah, aman dan inklusif.


Menanggapi hal tersebut, Wagub Abdullah Vanath menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh atlet, pelatih, serta organisasi olahraga di Maluku yang telah berjuang membawa dan mengharumkan nama daerah.


“Terima kasih karena telah mengharumkan nama Maluku. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada para atlet, pelatih dan seluruh organisasi yang terus membina olahraga di Maluku,” ujar Vanath.


Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku menyadari bahwa dukungan anggaran untuk pembinaan olahraga masih menghadapi berbagai keterbatasan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi semangat pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan atas prestasi yang telah ditorehkan para atlet.


Vanath menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi apresiasi terhadap atlet dan pelatih berprestasi, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat keterlambatan.


“Kami tetap berkomitmen memberikan apa yang menjadi hak dan rencana pemerintah daerah bagi para atlet yang berprestasi. Kalau ada keterlambatan, itu bukan karena unsur kesengajaan. Kami tetap akan memenuhi komitmen tersebut,” tegasnya.


Ia menambahkan, keterbukaan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan para atlet dan insan olahraga.


“Lebih baik kami jujur daripada Bapak dan Ibu terus menunggu tanpa kepastian. Yang pasti, pemerintah daerah tetap memiliki komitmen untuk menghargai dan mengapresiasi prestasi yang telah Saudara-saudara ukir,” katanya.


Wagub juga menekankan bahwa pembangunan olahraga tidak hanya berorientasi pada pencapaian prestasi, tetapi harus dimulai dari terbentuknya budaya hidup aktif di tengah masyarakat.


Menurutnya, atlet berprestasi lahir dari masyarakat yang memiliki budaya olahraga. Karena itu, budaya olahraga, prestasi olahraga dan pengembangan industri olahraga perlu dibangun sebagai satu ekosistem yang saling mendukung.


“Atlet juara lahir dari masyarakat yang gemar berolahraga. Karena itu, mari kita bangun budaya olahraga di Maluku, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan kerja hingga desa dan kelurahan,” ajaknya.


Peringatan Haornas 2026 di Maluku diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah, KONI, organisasi olahraga, dunia pendidikan, dunia usaha, komunitas dan masyarakat dalam mendorong gaya hidup aktif dan sehat.


Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Provinsi Maluku atau yang mewakili, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Wakapolda Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ketua Umum KONI Provinsi Maluku, Ketua KORMI Provinsi Maluku, Ibu Maya Baby Lewerissa, Ketua DPW Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, para Asisten, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua-Ketua Pengurus Provinsi Cabang Olahraga, para atlet, pelatih serta insan olahraga. (Rdks) 

Selengkapnya

Kanwil Ditjenpas Maluku Dorong Klien Pemasyarakatan Mandiri Lewat Standar Layanan Pemberdayaan

September 08, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku terus mendorong penguatan program reintegrasi sosial melalui pemberdayaan Klien Pemasyarakatan.


Upaya tersebut dilakukan dengan mematangkan penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Selasa (08/o9/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Baguala itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa hingga masyarakat.


FGD dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan guna memastikan standar layanan yang tengah disusun dapat diterapkan secara efektif di lapangan.


Ricky mengatakan, pemberdayaan Klien Pemasyarakatan harus menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial. Menurutnya, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya dilihat dari kemampuan Klien kembali ke lingkungan masyarakat, tetapi juga dari kesiapan mereka menjalani kehidupan yang mandiri dan produktif.


“Kita ingin memastikan proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada kembalinya Klien ke masyarakat. Mereka harus diberikan ruang, keterampilan, dan kesempatan untuk berkembang sehingga mampu mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan,” ujar Ricky.


Ia menjelaskan, penyusunan standar layanan tersebut merupakan langkah untuk menghadirkan pola pemberdayaan yang lebih terarah, terukur dan berkelanjutan.


Melalui layanan yang terstandar, Klien Pemasyarakatan diharapkan tidak hanya mendapatkan pendampingan dalam proses kembali ke masyarakat, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk mengembangkan keterampilan serta mengakses berbagai peluang ekonomi.


Ricky menilai, keterlibatan banyak pihak dalam proses penyusunan standar menjadi hal yang penting. Sebab, layanan pemberdayaan yang diberikan harus mampu menjawab kebutuhan Klien sekaligus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.


“Keterlibatan seluruh unsur menjadi penting agar standar layanan yang disusun benar-benar aplikatif dan dapat menjawab kebutuhan Klien maupun masyarakat,” tambahnya.


Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Jhon Pasalbessy.


Ia menilai pemberdayaan Klien Pemasyarakatan merupakan bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih inklusif. Klien yang telah menjalani proses hukum, kata dia, tetap harus diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi dan mengambil peran positif di tengah masyarakat.


“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Klien pemasyarakatan harus diberdayakan, diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi. Ketika mereka mampu kembali produktif, maka sesungguhnya kita sedang menyiapkan sumber daya manusia untuk kemajuan bangsa,” ungkap Jhon.


Melalui FGD tersebut, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan.


Kanwil Ditjenpas Maluku berharap standar tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberdayaan Klien secara lebih sistematis dan berkelanjutan.


Dengan demikian, proses reintegrasi sosial tidak hanya berorientasi pada penerimaan kembali Klien di tengah masyarakat, tetapi juga mampu membuka ruang bagi mereka untuk menjadi individu yang mandiri, produktif dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga serta lingkungan. (Za)

Selengkapnya

Berita Menarik,,,Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

September 08, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., mendapat undangan khusus, untuk menghadiri Malam Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 KompasTV, sekaligus menerima penghargaan di bidang pendidikan, dalam rangkaian acara tersebut.


Undangan itu disampaikan Pemimpin Redaksi KompasTV, Yogi Arief Nugraha, melalui surat bernomor 0460/NEWS-CA/TV/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.


HUT ke-15 KompasTV yang jatuh pada 9 September 2026 tersebut dikemas dalam Malam Puncak Indonesia B15A dengan mengusung tema “INDONESIA B15A”. 


Acara dijadwalkan berlangsung di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (9/9/2026), mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.


Dalam surat undangan tersebut, KompasTV secara khusus mengundang Bodewin M. Wattimena untuk hadir, sekaligus menerima penghargaan pada malam puncak perayaan.


Rangkaian acara Indonesia B15A KompasTV juga memuat sejumlah agenda apresiasi daerah. Berdasarkan susunan acara, sesi penghargaan daerah dijadwalkan berlangsung dalam beberapa sesi, mulai dari Apresiasi Daerah Sesi 1 hingga Sesi 6, serta Apresiasi Kategori Sesi 7.


Rundown acara mencatat Malam Puncak Indonesia B15A dimulai dengan Gala Dinner dan Red Carpet pada pukul 19.00 WIB, sebelum rangkaian acara utama dimulai pada pukul 19.30 WIB. 


Sejumlah agenda kemudian diisi dengan penampilan musik, dialog roundtable, pidato, hingga sesi apresiasi daerah.


Dalam rangkaian tersebut, Pemimpin Redaksi KompasTV Yogi Nugraha dijadwalkan menyampaikan monolog, disusul pidato Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 


Setelah itu, acara berlanjut dengan rangkaian sesi apresiasi daerah, yang menjadi bagian penting dari Malam Puncak Indonesia B15A.


KompasTV menjelaskan, tema “INDONESIA B15A” tidak sekadar menjadi penanda perjalanan 15 tahun keberadaan KompasTV, tetapi juga menjadi pernyataan mengenai perjalanan bersama dalam merajut harapan, membangun semangat, serta menyalakan optimisme dari berbagai penjuru Indonesia.


Penghargaan yang akan diterima Bodewin M. Wattimena menjadi bagian dari rangkaian apresiasi dalam perayaan HUT ke-15 KompasTV. 


Sementara itu, rundown acara menunjukkan, bahwa sesi apresiasi daerah ditempatkan dalam beberapa bagian acara sebelum rangkaian pertunjukan penutup. Malam puncak tersebut dijadwalkan berakhir sekitar pukul 22.20 WIB, setelah penampilan Padi Reborn dan credit title. (Rdks) 

Selengkapnya

Lapas Piru Gandeng PN Dataran Hunipopu dan Kejari SBB Perkuat Layanan Persidangan Elektronik

September 08, 2026


Piru
, Globaltimurnn.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipop dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik. Kegiatan berlangsung di aula PN Dataran Hunipopu, Selasa (08/09/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu, Harries Konstituanto, dan dihadiri langsung Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Muh. Ramdhan Basir. Turut hadir Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wikrama Jaya, beserta staf Regbimkemas serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri SBB.


Hery Kusbandono mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan yang semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.


“Pelaksanaan persidangan secara elektronik memberikan kemudahan sekaligus memperkuat efisiensi layanan bagi Warga Binaan. Lapas Piru berkomitmen mendukung setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan keamanan dan pelayanan yang optimal,” ujar Hery.


Sementara itu, Harries Konstituanto menilai kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan tertib dan lancar.


“Kerja sama ini memperjelas koordinasi antarinstansi sehingga pelaksanaan persidangan elektronik dapat berlangsung lebih efektif. Dengan dukungan semua pihak, proses persidangan tetap dapat berjalan tanpa mengurangi prinsip dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Harries.


Muh. Ramdhan Basir menambahkan bahwa penerapan persidangan elektronik juga memberikan manfaat dari sisi pembinaan karena Warga Binaan dapat mengikuti proses hukum tanpa harus menjalani mobilisasi keluar Lapas.


“Selain mendukung kelancaran proses persidangan, sistem ini membantu menjaga kesinambungan program pembinaan karena Warga Binaan tetap berada dalam lingkungan Lapas selama mengikuti persidangan,” jelas Ramdhan.


Dari sisi administrasi, Wikrama Jaya menyampaikan bahwa koordinasi dan kesiapan data menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan persidangan elektronik dapat terlaksana dengan baik.


“Kami memastikan kebutuhan administrasi dan koordinasi persidangan dipersiapkan secara cermat, sehingga prosesnya dapat berlangsung tepat waktu dan sesuai prosedur,” tutur Wikrama.


Melalui kerja sama tersebut, Lapas Piru menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang profesional, efektif, dan berbasis teknologi.(Za)

Selengkapnya

Ketika Benteng Victoria Kembali Bercerita Lewat Budaya dan Persaudaraan

September 08, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Malam di Kota Ambon seolah memiliki cerita sendiri. Di tengah keramaian penutupan Festival Benteng New Victoria 2026, bunyi totobuang terdengar menjadi penanda berakhirnya sebuah perhelatan yang selama dua hari membawa sejarah, seni, budaya dan kehidupan masyarakat ke dalam satu ruang.


Di tempat yang menyimpan jejak panjang perjalanan sejarah Maluku itu, berbagai kesenian ditampilkan. Tarian dari sejumlah daerah, musik tradisional, karnaval budaya hingga aktivitas pelaku UMKM hadir menjadi bagian dari festival.


Festival pun ditutup secara resmi oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si. Pemukulan totobuang menjadi simbol penutup rangkaian kegiatan sekaligus pesan bahwa kebudayaan tidak boleh berhenti hanya karena sebuah festival telah selesai.


Bagi Bodewin, kehadiran Festival Benteng New Victoria memiliki arti yang lebih luas. Festival bukan sekadar panggung pertunjukan, tetapi ruang untuk kembali mengingat sejarah sekaligus melihat betapa kayanya kebudayaan yang tumbuh di Maluku.


Ia memberikan apresiasi kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku yang kembali menggelar festival tersebut untuk kedua kalinya setelah pelaksanaan pertama pada 2023.


Bodewin berharap kegiatan itu tidak berhenti sebagai agenda sesaat, tetapi dapat menjadi kegiatan yang terus hadir setiap tahun di Kota Ambon, “Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi dan terus berharap semoga festival ini akan terus berlangsung setiap tahun di Kota Ambon,” ujarnya.

Harapan tersebut juga menjadi bagian dari keinginan masyarakat agar ruang-ruang kebudayaan seperti Festival Benteng New Victoria tetap dipertahankan, Sebab, di balik kemeriahan sebuah festival, terdapat pekerjaan yang jauh lebih penting: memastikan sejarah dan kebudayaan tetap dikenal oleh generasi yang akan datang.


“Festival ini mengingatkan kita semua bahwa ada begitu banyak sejarah dan budaya yang mesti terus kita kenal, kita jaga, dan kita lestarikan,” kata Bodewin.


Malam itu, Ambon seperti menjadi sebuah panggung besar tempat berbagai identitas budaya Maluku bertemu, Sanggar-sanggar kesenian membawa tarian dan ekspresi budaya dari berbagai wilayah. Masing-masing hadir dengan karakter berbeda, tetapi semuanya bertemu dalam satu ruang yang sama.


Bodewin melihat kondisi tersebut sebagai gambaran bahwa Kota Ambon telah menjadi ruang tumbuh bagi berbagai komunitas seni dan kebudayaan.


“Kalau diperhatikan dari tampilan-tampilan tarian dan lain-lain, dari seluruh wilayah di Provinsi Maluku, itu ada di Ambon. Sanggar-sanggar semua ada, mereka hidup dan berkembang di kota ini,” ujarnya.


Karena itu, ia membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menampilkan berbagai kesenian dari daerah masing-masing.


Tidak harus seragam. Justru keberagaman itulah yang menjadi kekuatan, “Kalau mau tampilkan tarian dari mana saja, silakan. Yang penting untuk melestarikan dan menjaga budaya yang kita miliki,” katanya.


Pesan tersebut menjadi penting di tengah perubahan zaman. Ketika generasi muda semakin dekat dengan budaya digital dan berbagai pengaruh dari luar, kesenian tradisional membutuhkan ruang agar tetap hidup, bukan sekadar menjadi cerita. 


Namun festival tidak hanya bicara soal tarian dan pertunjukan, Di sisi lain kegiatan, pelaku UMKM juga mendapatkan kesempatan untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat.


Bagi Pemerintah Kota Ambon, keterlibatan UMKM merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang menghubungkan kebudayaan dengan peluang ekonomi, Musik, seni pertunjukan, produk UMKM dan berbagai aktivitas kreatif lainnya dapat berjalan beriringan.


Bodewin mengatakan, pemerintah kota tengah mendorong agar ekosistem ekonomi kreatif terus berkembang sehingga masyarakat memiliki ruang untuk berkarya sekaligus mendapatkan nilai ekonomi, “Di situ ada musik, ada UMKM dan lain-lain yang masuk dalam kelompok industri kreatif,” jelasnya.


Menurutnya, upaya tersebut menjadi semakin penting di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.


Ruang bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif diharapkan dapat membuka jalan menuju kemandirian, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penikmat sebuah kegiatan, tetapi juga menjadi bagian dari perputaran ekonomi yang lahir dari kegiatan tersebut.


“Supaya masyarakat di kota, di tengah-tengah tekanan ekonomi dan situasi kondisi yang sulit, dapat eksis karena memiliki ruang menuju kemandirian masyarakat lewat UMKM dan lainnya,” tuturnya.


Ada satu pesan lain yang disampaikan Bodewin pada malam penutupan itu: tentang persaudaraan, Di tengah keberagaman budaya yang ditampilkan, ia mengingatkan bahwa Ambon memiliki nilai-nilai sosial yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Maluku.


Nilai hidup orang basudara, menurutnya, harus tetap dijaga karena menjadi fondasi penting dalam kehidupan masyarakat, “Pela gandong dan narasi-narasi lain tentang hidup orang bersaudara, potong di kuku rasa di daging, itu menjadi pondasi yang kuat,” katanya.


Sebab, festival mempertemukan banyak orang dalam satu ruang. Mereka datang dari latar belakang, komunitas, sanggar dan wilayah yang berbeda, tetapi dapat berdiri bersama melalui seni dan kebudayaan.


Bagi Ambon, keberagaman bukan sesuatu yang harus dijauhkan, Ia justru menjadi bagian dari identitas kota, Karena itu, Bodewin mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga toleransi dan persaudaraan, “Mari kita bersama-sama terus bersemangat hidup di Kota Ambon yang kita cintai. Mari sama-sama menjaga persaudaraan dan toleransi,” ajaknya.


Ketika rangkaian acara memasuki penghujung, panggung masih dipenuhi cahaya. Lagu-lagu dan pertunjukan seni menjadi penutup malam.


Bodewin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan festival, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, Kodam XV/Pattimura, pelaku seni dan budaya, pelaku UMKM hingga masyarakat Kota Ambon.


Festival Benteng New Victoria 2026 akhirnya resmi berakhir, Tetapi dua hari perhelatan itu meninggalkan pesan yang lebih panjang dari sekadar jadwal kegiatan.

Benteng Victoria kembali menjadi ruang pertemuan antara masa lalu dan masa kini. Sejarah diingat, kebudayaan ditampilkan, ekonomi kreatif diberi ruang, dan nilai persaudaraan kembali diingatkan.


Sebab sebuah festival mungkin hanya berlangsung beberapa hari, Namun kebudayaan yang dirawat, sejarah yang dikenang dan persaudaraan yang dijaga, seharusnya berlangsung jauh lebih lama, Dan ketika malam kembali tenang di Kota Ambon, cerita Benteng Victoria pun belum benar-benar selesai. (Za)

Selengkapnya

Dari Secangkir Kopi, Menjaga Pintu Gerbang Indonesia

September 08, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Pagi itu, suasana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon terasa sedikit berbeda, Tidak sekadar aktivitas pelayanan dan pemeriksaan dokumen seperti biasanya. Sejumlah mitra kerja dari berbagai sektor berkumpul dalam satu ruang. Agen pelayaran, maskapai penerbangan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya duduk bersama jajaran Imigrasi Ambon dalam suasana yang lebih santai.


Namun, di balik suasana santai itu, ada hal yang jauh lebih penting: bagaimana memastikan setiap orang yang keluar dan masuk melalui pintu gerbang Maluku tercatat, diperiksa, dan memenuhi ketentuan keimigrasian.


Itulah semangat yang dibawa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melalui kegiatan Coffee Morning, Selasa (08/09/2026).


Kegiatan ini tidak dirancang sekadar sebagai ajang silaturahmi. Ia menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan aktivitas perlintasan orang dari dan menuju luar negeri.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, menyebut pertemuan tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi sekaligus membicarakan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.


“Acara ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berbagi dan mendiskusikan berbagai hal terkait keimigrasian. Mudah-mudahan kegiatan ini memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi kita,” ujarnya.


Bagi Imigrasi, komunikasi seperti ini memiliki arti penting, Sebab, pengawasan keimigrasian tidak mungkin berjalan sendiri. Di bandara, ada maskapai. Di pelabuhan, ada agen pelayaran. Ada Bea Cukai, Karantina, pengelola bandara, aparat penegak hukum, hingga berbagai pihak lain yang memiliki peran masing-masing, Satu informasi yang terlambat atau tidak akurat dapat menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Gindo Ginting, yang hadir dalam Coffee Morning tersebut, mengingatkan para mitra kerja untuk tidak menganggap pemeriksaan dokumen sebagai sekadar prosedur administratif.


Paspor, misalnya, Dokumen yang menjadi identitas perjalanan seseorang itu harus berada dalam kondisi baik dan dapat dibaca oleh sistem pemeriksaan.


“Pastikan jangan sampai ada kendala atau masalah dengan paspor. Jangan sampai paspornya rusak, sobek, basah atau tidak bisa terbaca ketika dilakukan pemindaian,” tegasnya.


Sebab, ketika kapal atau pesawat telah tiba, persoalan dokumen dapat berubah menjadi persoalan pelayanan, keamanan, bahkan penegakan hukum, Karena itu, menurut Gindo, pemeriksaan dan ketelitian harus dimulai sejak sebelum alat angkut tiba di wilayah Indonesia.


Tidak hanya dokumen. Jumlah orang yang berada di dalam kapal atau pesawat juga harus dipastikan, Ia mencontohkan, apabila agen melaporkan terdapat 200 orang, maka data yang disampaikan harus benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.


“Jangan sampai diinformasikan jumlahnya 200 orang, kemudian kami sudah menerbitkan dan memproses dokumen untuk 200 orang, tetapi yang datang hanya 150 orang. Karena itu, pastikan jumlah orang yang akan naik ke kapal tersebut,” jelasnya.


Ia bukan sekadar daftar nama. Data tersebut menjadi bagian dari informasi awal bagi Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran, Bagi wilayah kepulauan seperti Maluku, aktivitas perlintasan melalui laut memiliki karakter tersendiri.


Kapal-kapal asing dapat memasuki wilayah kerja Imigrasi Ambon maupun Tual dengan membawa kru dari berbagai negara. Sebelum kapal tiba, informasi mengenai kedatangan menjadi hal yang sangat dibutuhkan.


Agen pelayaran memiliki peran penting dalam proses tersebut, Pemberitahuan kedatangan alat angkut, data kru, hingga manifest penumpang harus disampaikan terlebih dahulu kepada Imigrasi.


“Manifest dan informasi tersebut harus diberitahukan sebelum alat angkut tiba. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi melalui sistem, termasuk pengecekan apakah penumpang atau kru masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan,” jelas Gindo.


Jika ditemukan dokumen yang bermasalah atau diduga tidak asli, Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan, Bagi Gindo, data yang akurat juga menjadi bagian dari sistem pengawasan jangka panjang.


Ketika suatu saat terdapat informasi dari Direktorat Intelijen, Direktorat Pengawasan, ataupun aparat penegak hukum lainnya, Imigrasi telah memiliki basis data untuk melakukan penelusuran.


“Kami membutuhkan data tersebut untuk menginventarisasi seluruh informasi perlintasan melalui bandara maupun pelabuhan,” ujarnya.


Di balik setiap pemeriksaan paspor dan dokumen perjalanan, terdapat tiga kepentingan besar yang harus berjalan beriringan, Keamanan negara, Pelayanan publik, Dan penegakan hukum.


Gindo menjelaskan, seluruh proses tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Setiap orang yang melakukan perjalanan dari maupun menuju luar negeri wajib melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).


Ada identitas yang harus dipastikan. Ada dokumen perjalanan yang harus diperiksa. Ada data yang harus dicocokkan. Dan ada aspek keamanan yang tidak boleh diabaikan.


“Pertama adalah keamanan negara. Kedua pelayanan publik. Di sana ada penumpang yang membutuhkan pelayanan, tetapi tentunya harus memiliki dokumen identitas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan,” katanya.


Karena itu, sarana dan prasarana di bandara maupun pelabuhan juga menjadi bagian penting, Pelayanan yang baik harus didukung sistem yang baik.


Sementara ketika ditemukan pelanggaran, Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian maupun proses pro justitia sesuai dengan jenis pelanggarannya.


Pembahasan dalam Coffee Morning juga menyentuh hal yang dekat dengan aktivitas kapal asing: keberadaan awak kapal atau ABK asing di Indonesia.


ABK yang memperoleh izin tinggal kunjungan sesuai ketentuan memang dapat berada di Indonesia selama izin tersebut masih berlaku.


Dalam batas tertentu, mereka dapat turun dari kapal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengurus administrasi, mendapatkan pelayanan kesehatan, atau kepentingan lain yang sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.


Namun, kemudahan tersebut bukan berarti tanpa batas, Dan tinggal tetap memiliki masa berlaku dan peruntukan, Fasilitas yang diberikan tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.


Karena itu, agen pelayaran memiliki tanggung jawab penting untuk meneruskan informasi mengenai hak dan kewajiban tersebut kepada setiap ABK asing.


Dengan begitu, persoalan dapat dicegah sebelum berubah menjadi pelanggaran, Coffee Morning ternyata tidak hanya berbicara tentang pengawasan.


Di tengah pembahasan mengenai kapal asing, manifest dan dokumen perjalanan, Imigrasi Ambon juga membawa pesan tentang pelayanan kepada masyarakat.


Masyarakat yang hendak mengajukan paspor diimbau memanfaatkan aplikasi layanan paspor yang tersedia sehingga proses permohonan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terarah, Bahkan, pelayanan tidak selalu harus berlangsung di dalam gedung kantor.


Imigrasi Ambon membuka peluang layanan paspor di luar kantor melalui sistem jemput bola bagi kelompok masyarakat dengan jumlah pemohon tertentu, Salah satu skema yang dapat dilayani adalah ketika terdapat sedikitnya 30 pemohon.


Dengan pendekatan tersebut, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, Pada akhirnya, Coffee Morning di Kantor Imigrasi Ambon bukan hanya tentang kopi dan percakapan pagi, Ada satu pesan besar yang hendak dibangun: menjaga pintu gerbang Indonesia membutuhkan kerja bersama.


Maskapai membutuhkan komunikasi dengan Imigrasi. Agen pelayaran membutuhkan kepastian informasi. Pengelola bandara dan pelabuhan membutuhkan koordinasi. Bea Cukai dan Karantina memiliki fungsi masing-masing. Begitu pula aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.


Semua bertemu pada satu kepentingan, memastikan perlintasan orang berlangsung aman, tertib dan sesuai aturan,Di wilayah kepulauan seperti Maluku, sinergi itu menjadi semakin penting.


Sebab setiap kapal yang datang membawa manusia dengan identitas, dokumen dan tujuan perjalanan yang berbeda. Setiap pesawat yang mendarat membawa informasi yang harus diverifikasi.


Di balik semua itu, ada pekerjaan yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat, Memastikan siapa yang datang, Memastikan dokumennya, Memastikan tujuannya, Dan memastikan setiap proses berlangsung sesuai aturan.


Dari sebuah pertemuan sederhana yang dibuka dengan secangkir kopi, Imigrasi Ambon ingin membangun sesuatu yang jauh lebih besar: komunikasi yang kuat, data yang akurat, pelayanan yang semakin mudah, serta pengawasan yang mampu menjaga keamanan negara.


Sebab menjaga pintu gerbang Indonesia bukan pekerjaan satu lembaga, dan adalah tanggung jawab bersama. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT