globaltimurnn.com: Hukum - V374
Deskripsi gambar



Tampilkan postingan dengan label Hukum - V374. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum - V374. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Desember 2024

Polres Buru Amankan 2 Orang Yang Menjadi Provokator, Saat Aksi Unjuk Rasa Aliansi Pemuda Bupolo di Kantor KPU Kab. Buru

Desember 07, 2024

Foto : Polres Buru Amankan 2 Orang Yang Menjadi Provokator, Saat Aksi Unjuk Rasa Aliansi Pemuda Bupolo di Kantor KPU Kab. Buru 

Buru
, Globaltimur NN - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bupolo melakukan aksi damai yang berlangsung di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Buru, Maluku,"Jumat (6/12/2024). 


Aksi Unjuk rasa yang di lakukan oleh aliansi pemuda Bupolo menuntut agar kotak suara di tps 2 desa debowai harus di buka untuk di hitung ulang,dan meminta ketua kpu Walid Aziz dan komisioner Kpu Faisal Mamulaty agar bertanggung Jawab 


Dalam aksi Unjuk rasa itu, para pendemo meneriaki Ketua KPUD Walid Azis dan Faisal Mamulaty selaku anggota KPUD yang di duga telah melakukan kerjasama untuk meloloskan pelanggaran di TPS 02 Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. 


Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh aliansi pemuda Bupolo depan kantor Kpu Kabupaten meminta untuk ketua Kpu Kabupaten Buru Walid Azis dan komosioner kpu Saudara Faisal Mamulaty untuk keluar dan mempertanggung jawabkan persoalan di tps 2 debowae kecamatan waelata 


Masa aksi unjuk rasa merasa permintaan mereka tidak di tanggapi oleh ketua Kpu Walid Azis dan komisioner Faisal Mamulaty tidak kunjung keluar menemui meraka,maka masa aksi merangsek masuk kedalam kantor Kpu,akan tetapi di hadang oleh personil Polres Buru Yang saat itu mengawal aksi unjuk rasa 


Masa aksi aliansi pemuda bupolo Merasa di halangi oleh puluhan anggota polres Buru kemudian mendorong para puluhan anggota polres Buru yang sendang berjaga  di depan kantor kpu  Kabupaten Buru


Aksi saling dorong mendorong antara Masa  aksi dengan aparat Kepolsian dalam hal polres Buru terus berlanjut,hingga masa aksi dengan membabi buta mennyerang,dan  memukul anggota polres Buru yang sementara mengawal aksi unjuk rasa,


Melihat reaksi masa unjuk rasa mulai anarkis   aparat kepolisian polres Buru mencoba untuk menenakan aksi masa untuk tidak anarkis dan selalu tenang,akan tetapi masa aksi tidak mengindahkan himbauaan dan terus membabi buta menyerang anggota kepolsian


Melihat masa aksi unjuk rasa tidak bisa di kendakikan maka aparat kepolisan polres Buru membubarkan masa aksi unjuk rasa dan mengamankan 2 orang yang di duga melakuka provokasi dalam aksi Unjuk rasa yang di lakukan oleh aliansi pemuda Bupolo 


2 orang yang di duga menjadi provokator dalan aksi unjuk Rasa di kantor KPU Kabupaten Buru, di amankan dan  di bawa ke kantor polres,Buru,sementar itu masa mulai membubarkan diri. (V374)

Selengkapnya

Selasa, 03 Desember 2024

Mucikari TPPO dibekuk Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Desember 03, 2024

Foto : Mucikari TPPO dibekuk Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Tanimbar
, Globaltimur Nusantara News - melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang diduga dilakukan oleh Pelaku AS (47) terhadap salah seorang Seorang korban berinisial CR (18).


Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., pada Selasa (03/12/24) menyebut, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap pelaku AS (47). Awalnya, pelaku diamankan oleh Penyidik saat tengah melakukan transaksi untuk menjual korban, tujuannya agar korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang pada rumah milik Pelaku.


“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 tepatnya berada di salah satu kamar pada rumah milik Pelaku yang beralamat di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.


Dari hasil penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) dari hasil penjualan korban. 1 (satu) Unit Hendphone C11 2021 Berwarna Biru Muda, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Biru tua dan juga 1 (satu) Handphone Samsung A03S berwarna Putih dengan silicon berwarna Putih.


Dalam prakteknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah). dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000., (seratus ribu rupiah) per satu pelanggan.


”Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan Orang. Selain 1 (satu) Orang Korban yang diamankan, juga terdapat 3 (tiga) Perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini” ujarnya.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan TanimbarAjun Komisaris Polisi HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., kembali melanjutkan, pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO. Hal itu dilakukan oleh Pelaku karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya Ia tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, Pelaku pun mengakui perbuatannya. Dirinya bahkan mengungkapkan bahwa selain Korban CR (18), adapula 3 (tiga) Orang Perempuan lainnya yang menjadi korban dan telah dijual oleh pelaku untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang tersebut.


Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi Warga sekitar terkait dengan aktivitas Perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang. Sehingga berdasarkan laporan tersebut, Anggota Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar pun langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hal itu dengan langsung melakukan koordinasi dengan Warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku, Hingga pada akhirnya Penyidik melakukan penggerebekan pada Rumah milik Pelaku. 


Sebelumnya saat korban diarahkan untuk mendatangi rumah pelaku untuk melayani lelaki, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui Tetangga dan Warga sekitar agar tidak nampak perbuatannya tersebut. Setelah korban diamankan bersama-sama dengan para saksi barulah pelaku dijemput untuk kemudian dimintai keterangan, hingga pada akhirnya Penyidik berhasil menemukan hasil percakapan antara pelaku dengan korban.


Menurut keterangan dari korban, hal tersebut bermula ketika dirinya datang dari Desa tempat tinggalnya ke Kota Saumlaki bertujuan untuk membeli keperluan pribadinya. Namun, Ia dihubungi oleh pelaku dan memaksa korban untuk datang ke Rumahnya. Sesaat sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diberitahukan agar bersiap-siap untuk melayani tamu yang sebentar lagi akan tiba. Setelah itu, pelaku pun kemudian meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana yang terjadi di Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak Tahun 2023 hingga sampai dengan tanggal 24 November 2024.


“Korban saat ini telah dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar” tutup Kasat Reskrim. (V374)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT