Upah Pekerja Rp21 Juta Tak Kunjung Dibayar, SMK Negeri 2 Saparua Dipalang - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Senin, 12 Oktober 2026

Upah Pekerja Rp21 Juta Tak Kunjung Dibayar, SMK Negeri 2 Saparua Dipalang


Saparua
, Globaltimurnn.com — Persoalan pembayaran upah pekerja dalam proyek rehabilitasi dua ruang kelas di SMK Negeri 2 Maluku Tengah, Waisisil, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, upah senilai Rp21 juta yang diklaim belum dibayarkan sejak Desember 2025 hingga kini disebut belum menemui titik terang.


Kekecewaan atas belum adanya kepastian pembayaran tersebut berujung pada aksi pemalangan akses sekolah oleh para pekerja sebagai bentuk protes. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Maluku segera turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dinilai telah berlarut-larut.


Informasi mengenai persoalan ini mencuat melalui unggahan di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, para pekerja mengungkapkan bahwa mereka belum menerima upah atas pekerjaan rehabilitasi dua ruang kelas yang menurut pengakuan mereka telah diselesaikan.


Mereka pun meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Wakil Gubernur Abdullah Vanath memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.


Para pekerja berharap Gubernur dapat memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk meminta penjelasan mengenai status pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta alasan belum diselesaikannya kewajiban pembayaran upah tersebut.


Dalam keluhan yang beredar, pihak pekerja mengaku telah menempuh sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak mereka. Upaya tersebut disebut mencakup mendatangi Dinas Pendidikan serta melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian.


Namun, berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, hingga Minggu (11/10/2026), para pekerja mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian pembayaran.


Mereka juga menyebut pernah mendapatkan informasi dari seseorang di lingkungan Dinas Pendidikan bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut masuk dalam kategori proyek yang pembayarannya masih berstatus utang.


Meski demikian, informasi mengenai status utang proyek tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen. Belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran, besaran kewajiban yang masih harus diselesaikan berdasarkan dokumen proyek, maupun mekanisme anggaran yang akan digunakan untuk memenuhi pembayaran tersebut.


Dalam unggahan yang beredar, nama Mulyadi disebut sebagai pemegang proyek rehabilitasi dua ruang kelas tersebut, sedangkan Frangky Limaheluw disebut sebagai pengawas proyek.


Akan tetapi, informasi mengenai peran kedua nama itu masih mengacu pada unggahan media sosial. Belum diperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebutkan untuk mengonfirmasi keterlibatan mereka maupun menjelaskan perkembangan penyelesaian pembayaran.


Bagi para pekerja, nilai Rp21 juta bukan sekadar persoalan administrasi proyek. Uang tersebut merupakan upah atas tenaga dan pekerjaan yang, menurut pengakuan mereka, telah dituntaskan.


Dalam keluhan yang disampaikan, pembayaran itu juga berkaitan dengan tanggung jawab kepada kepala tukang dan anggota pekerja lainnya yang disebut masih menunggu hak mereka.


Para pekerja mengaku tidak memahami secara terperinci persoalan administrasi maupun mekanisme penganggaran yang diduga menjadi penyebab keterlambatan pembayaran. Mereka berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipahami.


Karena itu, mereka meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan segera memberikan kejelasan mengenai status pembayaran dan langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.


Aksi pemalangan akses sekolah yang dilaporkan terjadi menjadi bentuk kekecewaan para pekerja atas belum adanya kepastian pembayaran.


Dalam unggahan tersebut, pihak yang menyampaikan keluhan menyatakan akan tetap melakukan pemalangan apabila tuntutan pembayaran belum dipenuhi.


Situasi ini membutuhkan penanganan serius agar persoalan pembayaran upah dapat diselesaikan tanpa memperpanjang dampak terhadap aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah.


Di satu sisi, para pekerja menuntut hak atas pekerjaan yang mereka klaim telah diselesaikan. Di sisi lain, kepastian mengenai status proyek, kewajiban pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi dan pihak terkait.


Penyelesaian yang jelas diharapkan dapat mencegah persoalan serupa berlarut-larut sekaligus memastikan kepentingan pekerja dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar tetap mendapat perhatian.


Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas Pendidikan, diharapkan memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi dua ruang kelas SMK Negeri 2 Maluku Tengah tersebut.


Keterangan resmi diperlukan untuk menjelaskan apakah pekerjaan telah dinyatakan selesai secara administratif, bagaimana status pencairan anggaran, serta apa yang menyebabkan pembayaran upah pekerja belum diselesaikan sejak Desember 2025 sebagaimana dikeluhkan.


Selain itu, klarifikasi dari pelaksana dan pengawas proyek juga dibutuhkan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh dan tidak hanya bertumpu pada informasi yang beredar di media sosial.


Transparansi dalam penjelasan dan penyelesaian persoalan menjadi penting, terutama ketika menyangkut hak pekerja serta fasilitas pendidikan yang digunakan oleh masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai tunggakan upah Rp21 juta dan pemalangan akses sekolah masih bersumber dari keluhan yang beredar di media sosial. Belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan tersebut.


Media ini membuka ruang bagi Mulyadi, Frangky Limaheluw, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta menghadirkan informasi yang akurat kepada masyarakat. (**)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT