Perluas Akses Pelayanan, Ombudsman Maluku Bahas Pencatatan Perkawinan di Buano - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Selasa, 27 Oktober 2026

Perluas Akses Pelayanan, Ombudsman Maluku Bahas Pencatatan Perkawinan di Buano


Piru , globaltimurnn.com – Perwakilan Ombudsman RI Maluku mendorong Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan di Pulau Buano. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati SBB, Asri Arman, di Kantor Bupati pada Senin (26/10/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) melalui kegiatan Teras Pelayanan Publik pada Juli 2026 serta laporan masyarakat terkait dokumen perkawinan yang belum diterbitkan oleh instansi berwenang.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dalam kegiatan tersebut, lebih dari 500 pasangan diperkirakan belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Kondisi ini berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan keluarga, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan anak.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada keluarga.

“Akses terhadap pelayanan yang dalam hal ini adalah pencatatan perkawinan harusnya mudah dan terjangkau. Jangan sampai keterbatasan akses membuat masyarakat kesulitan mendapatkan kepastian hukum dan mengurus dokumen kependudukan lainnya,” ungkap Hasan.

Ia menjelaskan, masyarakat di wilayah kepulauan seperti Buano menghadapi berbagai tantangan geografis, mulai dari kondisi laut yang kerap berombak besar, keterbatasan transportasi, hingga tingginya biaya perjalanan menuju pusat pemerintahan kabupaten. Kondisi tersebut menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi perkawinan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman Maluku mendorong kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten SBB, Kantor Kementerian Agama Kabupaten SBB melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang, serta Pengadilan Agama sesuai kebutuhan. Kolaborasi ini diperlukan untuk mendata masyarakat yang membutuhkan layanan, memverifikasi status perkawinan, dan menentukan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.


Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah penyelenggaraan pelayanan terpadu melalui pendekatan jemput bola, termasuk fasilitasi nikah massal bagi pasangan yang memenuhi persyaratan. 

“Bagi pasangan yang telah menikah tetapi belum tercatat secara resmi, perlu diidentifikasi mekanisme penyelesaian yang tepat, termasuk kemungkinan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati SBB, Asri Arman, menyampaikan rencana penyusunan kajian sebagai dasar tindak lanjut. Kajian ini diharapkan dapat memetakan jumlah masyarakat yang membutuhkan layanan, mengidentifikasi persoalan pencatatan perkawinan, serta merumuskan kebutuhan anggaran dan pembagian peran antarinstansi.

Melalui upaya ini, Ombudsman Maluku menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh akses pelayanan publik yang setara. Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat memberikan kepastian pencatatan perkawinan sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan memenuhi hak-hak administrasi keluarganya. (Rdks)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT