Ambon, Globaltimurnn.com — Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Organisasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Tahun 2026 di Ballroom Manise Hotel Ambon, Kamis (08/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menata kelembagaan pemerintahan agar lebih efektif, efisien, adaptif, dan mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat.
FGD tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pimpinan OPD, sekretaris, serta unsur tata usaha yang menangani perencanaan dan kepegawaian. Evaluasi dilakukan terhadap 44 unit kerja, meliputi sembilan bagian pada Sekretariat Kota, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 dinas, Satpol PP, enam badan, dan lima kecamatan. Proses evaluasi mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018.
Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., menegaskan evaluasi kelembagaan bukan bertujuan memperbesar struktur organisasi maupun membuka ruang jabatan baru. Menurutnya, penataan harus berorientasi pada kebutuhan organisasi dengan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi”, sehingga setiap perangkat daerah memiliki tugas dan kewenangan yang jelas serta mampu bekerja secara maksimal.
Wattimena juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-OPD. Menurutnya, kewenangan yang saling beririsan dapat memunculkan ego sektoral dan menghambat kerja pemerintahan. Karena itu, setiap perubahan struktur harus berdasarkan beban kerja, kebutuhan pelayanan, regulasi, serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan didorong kepentingan jabatan.
Dalam evaluasi tersebut, Wali Kota turut menyoroti perlunya penguatan sejumlah kelembagaan yang memiliki beban tugas strategis, salah satunya BPBD. Ia menilai penguatan BPBD penting karena Kota Ambon merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Selain itu, kebutuhan pembentukan atau penguatan UPTD juga dapat dipertimbangkan untuk menangani pelayanan tertentu secara lebih spesifik, termasuk pengelolaan taman dan ruang publik kota.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan penataan kelembagaan berbasis data. Pemkot Ambon juga akan menggunakan hasil tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun revisi regulasi terkait perangkat daerah. Wattimena menekankan setiap usulan perubahan harus didukung kajian akademis agar latar belakang, urgensi, kebutuhan, dan dampaknya dapat dipahami secara jelas.
Wattimena berharap FGD tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi, tetapi menghasilkan langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan seluruh penataan kelembagaan harus bermuara pada terciptanya pemerintahan yang efektif, efisien, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung pencapaian visi-misi kepala daerah dan program yang telah ditetapkan dalam RPJMD. “Apapun yang diusulkan itu bertujuan untuk semakin membuat kita bekerja lebih efektif, efisien, tidak tumpang tindih,” tegasnya. (Za)

