Namlea, Globaltimurnn.com — Menjamin makanan yang dikonsumsi warga binaan tetap aman, bersih, dan memenuhi standar kesehatan menjadi perhatian serius Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea. Upaya tersebut diwujudkan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru di dapur Lapas Namlea, Kamis (15/10/2026).
Inspeksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang sebelumnya diterbitkan pada 2024 dan telah berakhir masa berlakunya. Melalui pemeriksaan tersebut, kondisi dapur serta penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan kembali dievaluasi guna memastikan proses penyediaan makanan bagi warga binaan berjalan sesuai ketentuan.
Kedatangan tim Dinkes Kabupaten Buru disambut Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Namlea, Sofian Ahmad. Tim yang dipimpin Koordinator Kesehatan Lingkungan, Farida Buton, kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap lingkungan dapur sebagai bagian dari penilaian kelayakan higiene sanitasi.
Sofian menjelaskan, perpanjangan sertifikat tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah penting untuk mempertahankan kualitas pengelolaan makanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Pada dasarnya dapur Lapas Namlea sudah memiliki sertifikat laik higiene yang diterbitkan Dinkes Buru pada tahun 2024. Tetapi karena masa berlakunya selama dua tahun sudah habis, maka sertifikat perlu diperpanjang untuk menjaga konsistensi standar keamanan pangan yang ada pada dapur Lapas,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap dapur perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap tahapan penyediaan makanan tetap memperhatikan kebersihan, kesehatan, dan keamanan bagi warga binaan yang mengonsumsinya.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menegaskan bahwa sertifikat laik higiene memiliki peran penting sebagai landasan legal dalam penyelenggaraan makanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai persyaratan higiene sanitasi tempat pengolahan makanan juga tercantum dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menjadi acuan agar fasilitas dapur memenuhi persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya pencemaran makanan.
“Dapur Lapas harus memenuhi prinsip-prinsip higiene sanitasi makanan mulai dari fasilitas-fasilitas sampai dengan tata cara proses pengolahan makanan. Dengan demikian makanan yang dikonsumsi warga binaan juga harus terjamin kualitas dan kebersihannya sehingga terhindar dari keracunan dan serangan penyakit,” ungkap Marasabessy.
Dari hasil inspeksi, Koordinator Kesehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Buru, Farida Buton, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti permohonan Lapas Namlea untuk penerbitan kembali sertifikat laik higiene.
Ia menjelaskan, sebelum sertifikat diterbitkan, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kondisi tempat pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.
“Dari hasil IKL untuk keamanan pangan ada empat poin temuan untuk perbaikan. Temuan tersebut akan disampaikan ke penanggung jawab untuk dibuatkan berita acara sebagai dasar untuk perbaikan ke depannya,” jelas Farida.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengelola dapur Lapas Namlea untuk melakukan pembenahan sesuai rekomendasi petugas kesehatan. Langkah perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas maupun proses pengolahan makanan agar semakin memenuhi standar higiene sanitasi.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Namlea menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi warga binaan, khususnya dalam penyediaan makanan yang sehat, higienis, dan aman dikonsumsi.
Sebab, pemenuhan kebutuhan pangan di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan makanan, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada setiap warga binaan. (Za)
