Piru, globaltimurnn.com - Kasus penganiayaan di Dusun Masika Jaya yang terjadi beberapa waktu lalu, hingga terjadi jatuhnya korban akibat di bacok, kini diungkap Kapolres SBB, lewat Press Release yang digelar pagi tadi pukul 09 : 30 Wit, bertempat di ruang Aula Polres SBB. Jumat 2/10/2026
Kapolres SBB AKBP. Refindo Pradikta Rulando. S. I. K, M. A. P, C. L. M. A, yang di dampingi Kanit Pidum Ipda. I Komang Arjaya, selain itu dihadiri juga Waka Polres SBB Kompol. Pieter F Matahelumual. SH. MH, Kasi Humas Polres SBB AKP. Esau Masbaitubun, serta sejumlah PJU Polres SBB.
Dalam keterangan-nya Kapolres menyampaikan" Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/238/IX/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku, 28 September 2026, dan surat perintah penyidikan nomor : sp.sidik/ /Res.1.6/IX/Satreskrim, tanggal 30 September 2026, maka Satreskrim Polres SBB lakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Ungkap Kapolres
Dikatakan-nya" Berdasarkan dua alat bukti yang sah penyidik satreskrim Polres SBB menyimpulkan bahwa pada 28/09/2026, sekitar pukul 02 : 30 Wit, bertempat di pekarangan rumah Sukono Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, satu warga Agus Ulate dibacok.
Pelaku pembacokan La Jubi alias Jubi (43) kini ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polres SBB, dengan barang bukti dua bilah parang yang terdiri dari satu buah parang panjang, satu buah parang berukuran pendek yang di gunakan tersangka untuk membacok korban, dan satu buah celana levis serta satu buah kemeja berwarna merah kotak - kotak hitam.
Pemeriksaan perkara tersebut, Satreskrim Polres SBB menghadirkan sebanyak enam orang saksi, dari keterangan saksi di dapati bahwa awal kejadian dari acara pesta joget, yang akhirnya timbul sebuah keributan, sehingga akhirnya korban di bacok.
Tersangka kini ditahan di rutan Polres SBB, sambil menunggu proses selanjutnya, dan tersangka dikenakan pasal 446 ayat (2) dan ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun enam (6) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Sebut Kapolres
Sementara dari keterangan Kanit Pidum Polres SBB bahwa" Korban sementara menjalani perawatan medis pada Rumah Sakit J. Leimena ambon, dan kini dalam masa pemulihan, awalnya saat di RSUD Piru, korban sempat membutuhkan transfusi darah, akhirnya bisa teratasi. Pungkasnya (Rdks)


