Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp23,78 Miliar di Maluku Dilaporkan ke Bareskrim dan Kejagung, Izhar Desak Pejabat Terkait Diperiksa - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Jumat, 09 Oktober 2026

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp23,78 Miliar di Maluku Dilaporkan ke Bareskrim dan Kejagung, Izhar Desak Pejabat Terkait Diperiksa


Jakarta
, Globaltimurnn.com — Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Provinsi Maluku senilai Rp23,78 miliar kini menjadi sorotan setelah Ketua Umum DPP LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Laporan yang disampaikan pada Jumat (09/10/2026) itu berkaitan dengan dugaan pekerjaan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.


Usai menyampaikan laporan sekitar pukul 12.30 WIB, Izhar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.


“Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan sinergi institusi penegak hukum dan partisipasi masyarakat. Atas dasar itu, secara resmi kami sudah melaporkan dugaan proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Provinsi Maluku ke Mabes Polri dan Kejagung,” ungkap Izhar kepada media.


Ia menegaskan, DPP LSM Baladaya akan terus mengawal laporan tersebut agar dugaan penyimpangan yang dilaporkan dapat ditelusuri secara menyeluruh dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami akan terus mengawal kasus ini di dua lembaga penegak hukum untuk mengusutnya hingga meja persidangan,” tegasnya.


Izhar meminta aparat penegak hukum menelusuri peran serta tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan pekerjaan.


Menurut dia, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan perlu diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan penggunaan anggaran negara.


Dalam keterangannya, Izhar secara khusus menyoroti Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkaitan dengan proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut.


Nama yang disebut dalam laporan pelapor meliputi Moch Iqbal Tamher selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku saat itu, Toche Leuwol selaku Kasatker Wilayah II, serta Rahmat Rumadhona selaku PPK.


Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan yang disampaikan pelapor dan bukan merupakan penetapan kesalahan oleh aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.


Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan pelapor, proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari memiliki nilai kontrak sebesar Rp23.784.439.459.


Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut dilaksanakan oleh PT Aiwondeni Permai. Kontrak pekerjaan disebut ditandatangani pada 3 Maret 2023, setelah proses tender yang menurut pelapor diikuti oleh 45 peserta.


Pelapor menyebutkan bahwa anggaran proyek telah dicairkan hingga 100 persen. Namun, berdasarkan penelusuran lapangan yang diklaim dilakukan pelapor, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan volume dalam dokumen kontrak.


Salah satu persoalan yang disoroti adalah pekerjaan rekonstruksi jalan pada ruas Saleman–Besi dan Besi–Wahai. Dalam dokumen pengaduan, pelapor mengklaim terdapat dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan gabungan yang mencapai 5,6 kilometer.


Selain itu, pekerjaan pembongkaran jalan pada ruas Saleman–Besi sepanjang 0,1 kilometer turut dipersoalkan. Pekerjaan tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp440 juta dan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Meski demikian, seluruh klaim mengenai pekerjaan yang diduga fiktif maupun kekurangan volume tersebut masih memerlukan pemeriksaan fisik, pencocokan dokumen kontrak, serta verifikasi teknis oleh pihak independen.


Tidak hanya pekerjaan jalan, laporan tersebut juga menyoroti sejumlah komponen pekerjaan lainnya yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Pada pekerjaan rehabilitasi Jembatan Saleman–Besi sepanjang 60 meter, dokumen pengaduan mencantumkan nilai sekitar Rp4,62 miliar. Pelapor juga menyoroti komponen honor pekerja yang disebut mencapai Rp2,70 miliar.


Sementara itu, pekerjaan gorong-gorong pada ruas Besi–Wahai sepanjang 5,5 meter turut menjadi perhatian. Dalam dokumen yang sama, pekerjaan tersebut dicantumkan bernilai sekitar Rp910 juta, dengan tambahan komponen honor pekerja sebesar Rp420 juta.


Pekerjaan tambal sulam jalan di sejumlah titik juga dipersoalkan karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan realisasi pekerjaan di lapangan.


Besaran nilai pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengaduan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara. Kepastian mengenai pelaksanaan pekerjaan, kewajaran pembayaran, dan potensi kerugian keuangan negara perlu ditentukan melalui pemeriksaan yang berwenang.


Persoalan lain yang diangkat pelapor berkaitan dengan dokumentasi progres pekerjaan.


Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya dugaan penggunaan foto dari proyek jalan lain, yakni ruas Pelitajaya–Taniwel Tahun 2023, untuk mendukung laporan kemajuan pekerjaan Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari.


Jika dugaan tersebut terbukti, keabsahan dokumentasi progres pekerjaan menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.


Pelapor juga mempertanyakan proses pemilihan sampel pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, tudingan terkait dokumentasi proyek maupun proses audit tersebut masih membutuhkan verifikasi independen dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.


Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, bukti pembayaran, dokumentasi lapangan, serta hasil pemeriksaan sebelumnya dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.


Dalam laporan yang disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Kejagung, DPP LSM Baladaya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan dengan memeriksa pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan.


Pelapor juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama ahli teknik independen untuk mencocokkan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi aktual di lapangan.


Selain itu, pelapor mendorong koordinasi dengan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendukung proses pemeriksaan, terutama dalam menilai kesesuaian pekerjaan dan kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.


Bagi DPP LSM Baladaya, laporan tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong pengusutan atas dugaan penyimpangan anggaran proyek infrastruktur di Maluku.


Izhar menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.


Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut masih mengacu pada keterangan dan dokumen pengaduan pelapor. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan yang diterima mengenai hasil penyelidikan aparat penegak hukum atas laporan tersebut.


Klarifikasi dari pihak kontraktor pelaksana, pejabat terkait, serta instansi yang berwenang juga diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah sebelum pihak mana pun dapat dinyatakan bertanggung jawab. (**)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT