Di Balik Geliat Usaha Ambon, KSBSI Ingatkan Perusahaan Jangan Abaikan Hak Pekerja - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Minggu, 25 Oktober 2026

Di Balik Geliat Usaha Ambon, KSBSI Ingatkan Perusahaan Jangan Abaikan Hak Pekerja


Ambon
, Globaltimurnn.com — Di balik berjalannya aktivitas perusahaan dan geliat ekonomi di Kota Ambon, ada persoalan ketenagakerjaan yang tidak boleh diabaikan. Kepastian status kerja, perlindungan jaminan sosial, hingga pemenuhan hak-hak pekerja masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius.


Bagi para pekerja, pekerjaan bukan sekadar rutinitas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan. Di sana ada penghasilan untuk keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, serta harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih layak. Namun, harapan tersebut dapat terganggu ketika hak-hak dasar tenaga kerja tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.


Kondisi inilah yang menjadi perhatian Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Ambon, Louis Souissa. Ia menilai persoalan hubungan industrial di Kota Ambon masih membutuhkan pembenahan, terutama dalam hal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan tanggung jawab mereka dalam melindungi pekerja.


Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang 2026, pihak serikat mengaku telah menangani lebih dari 100 kasus ketenagakerjaan. Angka ini menjadi peringatan bahwa persoalan antara pekerja dan perusahaan perlu ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas.


Bagi Souissa, penyelesaian kasus ketenagakerjaan tidak cukup hanya dilakukan ketika perselisihan muncul. Yang lebih penting adalah membangun sistem hubungan kerja yang adil, memberikan kepastian kepada pekerja, dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.


Salah satu persoalan yang disoroti KSBSI Kota Ambon ialah penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak.


Souissa mengingatkan bahwa hubungan kerja harus dibangun berdasarkan ketentuan yang jelas. Perusahaan tidak seharusnya menentukan status pekerja semata-mata berdasarkan kebutuhan operasional atau pertimbangan efisiensi tanpa memperhatikan karakteristik pekerjaan dan regulasi yang berlaku.


Menurutnya, pekerja yang menjalankan tugas secara terus-menerus membutuhkan kepastian mengenai status hubungan kerjanya. Ketidakjelasan status dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak yang melekat pada hubungan kerja tersebut.


Ia juga menyoroti penggunaan sistem kontrak pada sejumlah bidang pekerjaan, termasuk petugas keamanan, cleaning service, katering, pengemudi, dan pekerjaan di sektor galian C.


Meski demikian, penentuan sah atau tidaknya PKWT harus tetap merujuk pada sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis profesi semata tidak otomatis menentukan apakah suatu pekerjaan boleh dikontrak atau harus menggunakan hubungan kerja waktu tidak tertentu.


Karena itu, KSBSI mendorong perusahaan agar lebih cermat dalam menerapkan sistem kerja. Kepatuhan terhadap aturan dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.


Persoalan lain yang menjadi perhatian Souissa adalah keberadaan perusahaan dari luar daerah yang menjalankan usaha di Kota Ambon, tetapi menurutnya belum memiliki kantor cabang atau perwakilan yang memadai di wilayah setempat.


Ia menyebut sejumlah perusahaan memiliki pusat operasional di Makassar, Surabaya, maupun Jakarta. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pekerja ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan keputusan atau penanganan langsung dari pihak perusahaan.


Jarak antara lokasi kerja dan kantor pusat berpotensi memperpanjang komunikasi, memperlambat penyelesaian pengaduan, serta menyulitkan koordinasi ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.


Bagi pekerja yang sedang memperjuangkan haknya, proses penyelesaian yang berlarut-larut dapat menambah beban. Sebab, persoalan pekerjaan kerap berkaitan langsung dengan sumber penghasilan dan keberlangsungan hidup keluarga.


Atas dasar itu, Souissa meminta Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.


Ia berharap pemerintah memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban administratif, perizinan, dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi di Ambon juga diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat.


Ia turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun, kewajiban membuka kantor cabang maupun memenuhi kewajiban pajak tetap harus ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.


Di antara persoalan yang disampaikan KSBSI, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi perhatian penting lainnya.


Souissa mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan persoalan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Ia memberikan contoh perusahaan dengan sepuluh pekerja, tetapi hanya sebagian yang didaftarkan, sementara pekerja lainnya tidak memperoleh perlindungan secara memadai dalam waktu yang panjang.


Persoalan ini perlu menjadi perhatian karena risiko kerja dan kebutuhan pelayanan kesehatan dapat muncul kapan saja. Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menghadapi persoalan kesehatan, ketiadaan perlindungan dapat menambah beban ekonomi keluarga.


Jaminan sosial karena itu tidak semestinya dipandang sebagai pelengkap administrasi perusahaan. Pemenuhan kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar pekerja mendapatkan perlindungan yang menjadi haknya.


Souissa mendorong perusahaan mengevaluasi kepesertaan seluruh pekerja dan meminta instansi berwenang memperkuat pengawasan. Menurutnya, jangan sampai pekerja telah menjalankan kewajibannya selama bertahun-tahun, tetapi perlindungan yang seharusnya diterima justru belum terpenuhi.


Penanganan lebih dari 100 kasus ketenagakerjaan sepanjang 2026 menjadi salah satu alasan KSBSI Kota Ambon meminta pemerintah dan DPRD memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan buruh.


Souissa menilai, ketika perselisihan hubungan kerja tidak diselesaikan secara tepat, dampaknya dapat meluas. Kehilangan pekerjaan, ketidakpastian penghasilan, dan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja berpotensi mengganggu kondisi ekonomi keluarga.


Dalam skala yang lebih luas, persoalan tersebut juga dapat meningkatkan kerentanan sosial masyarakat, terutama apabila pekerja kehilangan sumber pendapatan tanpa memiliki perlindungan yang memadai.


Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pengusaha harus menjalankan kewajibannya, pekerja perlu memahami hak dan tanggung jawabnya, sementara pemerintah harus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penanganan perselisihan sesuai kewenangannya.


Serikat pekerja juga mempunyai peran penting dalam mendampingi anggota, menyampaikan aspirasi, serta memperjuangkan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.


Bagi KSBSI Kota Ambon, banyaknya kasus yang ditangani harus menjadi bahan evaluasi bersama. Setiap persoalan perlu dilihat bukan hanya sebagai konflik antara dua pihak, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan agar masalah serupa tidak terus berulang.


Souissa turut meminta Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon serius mengawal kebijakan ketenagakerjaan, termasuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang berlaku atau proses pembahasannya sesuai status regulasi yang sebenarnya.


Menurutnya, keberadaan regulasi tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila pelaksanaannya tidak disertai pengawasan dan tindak lanjut yang jelas.


Kebijakan ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja, mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya, serta membuka ruang penyelesaian perselisihan secara adil.


Ia menegaskan pentingnya menempatkan tenaga kerja sebagai bagian strategis dalam pembangunan ekonomi Kota Ambon. Perusahaan memang membutuhkan produktivitas dan keberlanjutan usaha, tetapi pekerja juga berhak memperoleh perlindungan, kepastian hubungan kerja, dan kesejahteraan.


Pertumbuhan ekonomi yang baik seharusnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dunia usaha dapat berkembang, sementara pekerja memperoleh kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya.


KSBSI Kota Ambon berharap pemerintah, DPRD, pengusaha, dan pekerja membangun komunikasi yang lebih terbuka untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Pengawasan yang konsisten dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan hak tenaga kerja.


Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup diukur dari banyaknya perusahaan yang beroperasi atau besarnya aktivitas ekonomi yang tercipta. Ukuran keberhasilan juga terletak pada kemampuan daerah memastikan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, jaminan sosial yang memadai, serta kepastian bahwa hak-hak mereka dihormati.


Bagi Louis Souissa dan KSBSI Kota Ambon, perlindungan tenaga kerja harus menjadi bagian penting dari agenda pembangunan daerah. Sebab, di balik setiap pekerja yang memperjuangkan haknya, ada keluarga yang menaruh harapan pada pekerjaan tersebut dan masa depan yang perlu dijaga bersama. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT