Bukan Sekadar Jalan, BPN Kejar Kepastian Hukum Aset Pemkot Ambon - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Selasa, 06 Oktober 2026

Bukan Sekadar Jalan, BPN Kejar Kepastian Hukum Aset Pemkot Ambon


Ambon
, Globaltimurnn.com — Sebuah ruas jalan bukan hanya menjadi jalur penghubung antarwilayah, tetapi juga merupakan bagian dari aset pemerintah yang harus memiliki kepastian hukum. Hal inilah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon bersama Kantor Pertanahan Kota Ambon melalui percepatan sertifikasi aset daerah. 


Langkah tersebut kembali terlihat dalam apel pagi Pemerintah Kota Ambon, Selasa (06/10/2026), ketika sejumlah sertifikat tanah untuk ruas jalan diserahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas sekaligus mengamankan aset milik pemerintah.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudy Sapulette, mengatakan sertifikasi aset merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap aset berupa tanah memiliki dokumen dan status hukum yang jelas. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya menyasar aset Pemerintah Kota Ambon, tetapi juga aset Pemerintah Provinsi Maluku serta sejumlah aset pemerintah lainnya. 


“Kami lagi berupaya dan bersinergi bagaimana caranya mengamankan aset, salah satunya aset Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi,” kata Rudy seusai mengikuti apel pagi Pemkot Ambon.


Dalam penyerahan tersebut, terdapat sembilan ruas jalan yang telah memperoleh sertifikat, yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Reowaru, Jalan Kaki Ali 2, Jalan Tulu Kabesi 2, Jalan Tulu Kabesi 1, Jalan Kaki Ali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setyabudi. Namun, bagi Kantor Pertanahan, sembilan ruas tersebut baru sebagian dari pekerjaan besar yang masih harus diselesaikan. 


Rudy menegaskan seluruh ruas jalan yang menjadi aset pemerintah harus memiliki kepastian hukum. “Harus semua, harus semua tersertifikasi,” tegasnya. Ia mengakui belum dapat memastikan jumlah keseluruhan ruas jalan milik Pemkot Ambon yang masih harus disertifikasi karena prosesnya membutuhkan pendataan serta penelusuran bidang tanah secara bertahap.


Pekerjaan sertifikasi juga tidak berhenti pada aset jalan. Kantor Pertanahan Kota Ambon masih menangani berbagai aset pemerintah lainnya, termasuk tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pemerintahan. Sejumlah aset Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), posko, serta fasilitas lain yang menjadi kewenangan Pemkot Ambon masih dalam proses pengamanan legalitas. 


“Masih banyak sebenarnya aset-aset ini, terutama SD, SMP yang merupakan kewenangan pemerintah kota, posko, itu yang kami lagi berproses di sana,” jelas Rudy. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengamanan aset daerah masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.


Menurut Rudy, status dan kewenangan setiap ruas jalan juga menjadi hal penting dalam proses sertifikasi. Tidak seluruh jalan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon karena terdapat ruas jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku maupun jalan nasional yang masuk dalam aset pemerintah pusat atau Barang Milik Negara (BMN). Karena itu, proses pengamanan harus dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan kewenangan masing-masing aset. 


Selain aset pemerintah, Kantor Pertanahan juga tengah membangun komunikasi dengan para pemuka agama untuk membantu menyelesaikan persoalan pertanahan yang dihadapi rumah-rumah ibadah, baik gereja, masjid maupun vihara. Rudy menyebut komunikasi menjadi salah satu persoalan yang perlu diperkuat agar berbagai masalah pertanahan dapat diselesaikan secara bertahap.


Terkait target penyelesaian, Rudy belum menetapkan batas waktu tertentu. Namun, ia menegaskan proses sertifikasi akan terus didorong agar dapat diselesaikan secepat mungkin. “Kalau target saya sendiri, secepatnya. Secepatnya supaya kita bisa tahu semua aset Pemerintah Kota Ambon ini sudah tersertifikasi berapa,” ungkapnya. 


Bagi Kantor Pertanahan, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen penting untuk memberikan kepastian kepemilikan sekaligus melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa di kemudian hari. 


Penyerahan sertifikat sembilan ruas jalan tersebut pun menjadi bagian dari langkah yang lebih besar untuk memastikan tanah, fasilitas pemerintahan, hingga ruas jalan yang digunakan masyarakat benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT