32 Kantor Imigrasi Ganti Nama, Ditjen Imigrasi Benahi Struktur dan Perkuat Layanan Masyarakat - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Selasa, 06 Oktober 2026

32 Kantor Imigrasi Ganti Nama, Ditjen Imigrasi Benahi Struktur dan Perkuat Layanan Masyarakat


Jakarta
, Globaltimurnn.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai menerapkan penataan baru terhadap kantor-kantor imigrasi di berbagai daerah. Kebijakan tersebut ditandai dengan perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi, sekaligus penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.


Penataan kelembagaan ini mulai berlaku pada 5 Oktober 2026, setelah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Sebelumnya, perubahan nomenklatur tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.


Perubahan nama kantor bukan sekadar pergantian papan nama. Ditjen Imigrasi menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan identitas kantor dengan karakteristik, lokasi, serta cakupan wilayah pelayanan masing-masing.


Beberapa perubahan cukup signifikan. Kantor Imigrasi Surabaya kini menggunakan nama Kantor Imigrasi Juanda, sementara Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi I Medan, serta Kantor Imigrasi Tobelo yang kini bernama Kantor Imigrasi Halmahera Utara.


Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penamaan baru tersebut diharapkan membuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian menjadi lebih jelas dan terkoordinasi.


“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.


Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap sejumlah kantor. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik wilayah, kebutuhan organisasi, beban kerja, serta jenis pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan.


Salah satu contohnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.


Perubahan tersebut dilakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau layanan perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut. Fungsi tersebut dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.


Menurut Hendarsam, penataan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun organisasi keimigrasian yang lebih efektif dan mampu merespons kebutuhan masyarakat.


“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.


Ia menegaskan, perubahan nomenklatur, wilayah kerja, maupun tipologi kantor diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas dan memperkuat efektivitas organisasi.


Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru saat melakukan pendaftaran layanan keimigrasian, khususnya pengurusan paspor.


Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor diminta memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat mencari informasi kantor imigrasi melalui internet.


Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan secara bertahap mengikuti nomenklatur baru yang telah ditetapkan pemerintah.


“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT