Optimalkan Pengelolaan JDIH dan Harmonisasi Regulasi, Kanwil Kemenkum Maluku Gelar Sosialisasi di DPRD Kabupaten SBB - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Kamis, 10 September 2026

Optimalkan Pengelolaan JDIH dan Harmonisasi Regulasi, Kanwil Kemenkum Maluku Gelar Sosialisasi di DPRD Kabupaten SBB


Kairatu
, globaltimurnn.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Maluku menggelar kegiatan pembinaan hukum, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta penyusunan produk hukum daerah di Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H., guna mendorong penguatan keterbukaan informasi hukum dan kualitas pembentukan peraturan daerah.  

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB, Andarias H. Koly, S.H., Wakil Ketua II DPRD SBB, Hj. Abd. Rauf Latulumamina, serta Sekretaris DPRD SBB, Stevie Sahuburua, S.Pi., M.M. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD SBB, Recyson Fredy Pentury, S.Sos., Ketua Bapemperda, Asrul Sanip Kaisiku, S.H.I., jajaran Anggota DPRD seperti Anwar Tiga dan Monik Petronela, serta jajaran pegawai yang tergabung dalam Tim JDIH DPRD Kabupaten SBB.

Dalam pemaparannya, Kakanwil mempertegas tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum yang mencakup pembinaan hukum serta fasilitasi perencanaan, perancangan, hingga harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota merupakan bagian dari anggota JDIHN yang wajib mengelola dokumentasi hukum dan menyampaikan laporan kinerja tahunan setiap bulan Desember.  


Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan JDIH di Sekretariat DPRD Kabupaten SBB, situs web JDIH instansi yang telah terintegrasi sejak tahun 2021 dicatat tidak aktif dalam pengelolaan metadata dokumen dan informasi hukum. Selain itu, laporan kinerja tahunan (e-report) tahun 2025 tercatat belum disampaikan. Kanwil Kemenkum Maluku pun memberikan beberapa catatan penting dan rekomendasi:  

Batas Waktu Pengisian Monev: Pengisian formulir monitoring dan evaluasi kinerja anggota JDIHN yang saat ini berstatus draf ditargetkan selesai paling lambat 11 September 2026.  

Pengajuan Laporan Tahunan: Laporan kinerja tahunan diharapkan dapat diserahkan secara tepat waktu pada Desember 2026.  

Pengaktifan Kembali dan SDM: Diperlukan reaktivasi situs web JDIH instansi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) operator JDIH.  

Saiful Sahri menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH yang terintegrasi berdampak langsung pada variabel penataan database peraturan perundang-undangan dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH). Pada tahun 2026, Kabupaten SBB memperoleh skor IRH sebesar 78,80 dengan kategori BB (Baik). Namun, belum aktifnya Sekretariat DPRD SBB dalam pengelolaan JDIH menjadi catatan evaluasi yang perlu dioptimalkan.  

Selain masalah JDIH, data permohonan harmonisasi Ranperda inisiatif DPRD SBB juga turut disorot. Tercatat pada tahun 2024 permohonan nihil, tahun 2025 terdapat 1 permohonan (Ranperda tentang Negeri), dan hingga Agustus 2026 kembali bernilai nihil. Minimnya pengajuan harmonisasi ini memengaruhi penilaian Variabel I IRH terkait tingkat koordinasi pembentukan regulasi.  

Kakanwil Kemenkum Maluku menyampaikan apresiasi atas sinergi dan langkah kolaboratif yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat bersama Sekretariat Dewan. Ia menekankan bahwa reformasi hukum yang terukur akan menciptakan kerangka regulasi yang stabil dan akuntabel, memangkas biaya birokrasi, serta mendorong peningkatan investasi daerah di sektor unggulan seperti perikanan, kelautan, pertanian, dan pariwisata di Maluku. (Tim) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT