Ambon, globaltinurnn.com - Konflik antara warga Patahuwe dan Lisabata di Kabupaten Seram Bagian Barat kembali meninggalkan luka.
Rumah terbakar, warga terluka, ketakutan menyelimuti masyarakat, dan rasa aman yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara kembali dipertaruhkan.
Yang menyakitkan, persoalan semacam ini bukan sesuatu yang sama sekali baru, Ketika konflik terus berulang, pertanyaan publik tidak lagi berhenti pada siapa yang memulai.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah" mengapa konflik dapat terus berulang, dan mengapa negara belum mampu memutus mata rantai kekerasan tersebut?
Di titik inilah negara harus berani melihat konflik bukan sekadar sebagai bentrokan massa, tetapi sebagai persoalan sosial yang memiliki akar, dinamika, dan konsekuensi jangka panjang. Ungkap Mario. J. Kakisina kepada sejumlah Media diambon pagi ini
Pasalnya" Negara tidak boleh kalah dengan perusuh, Namun, negara juga tidak boleh salah membaca konflik, Sebab ketika seluruh persoalan hanya dilihat sebagai gangguan keamanan, maka negara mungkin berhasil menghentikan bentrokan untuk sementara, tetapi belum tentu berhasil menyelesaikan konflik. Jelasnya
Coser:
Konflik Tidak Selalu Berdiri Sendiri
Sosiolog Lewis A. Coser dalam teorinya mengenai konflik sosial menjelaskan bahwa konflik merupakan bagian dari dinamika hubungan sosial, Konflik dapat muncul karena adanya pertentangan kepentingan, nilai, maupun hubungan antarkelompok.
Kakisina menjelaskan" Dalam perspektif Coser, konflik tidak selalu hanya menghasilkan kehancuran, Dalam kondisi tertentu, konflik bahkan dapat membuka persoalan yang selama ini tersembunyi dan memaksa suatu masyarakat berhadapan dengan masalah yang belum diselesaikan.
Tetapi persoalannya menjadi sangat serius ketika konflik berubah menjadi kekerasan.
Ketika perbedaan kepentingan tidak lagi disalurkan melalui mekanisme sosial dan hukum, tetapi melalui pembakaran, penyerangan, penganiayaan atau pengerahan massa, maka konflik telah memasuki wilayah yang mengancam keselamatan manusia.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya bertanya" Bagaimana menghentikan bentrokan?" Pertanyaan yang lebih penting adalah" Persoalan apa yang menyebabkan konflik terus muncul?" Jika pertanyaan kedua tidak pernah dijawab, maka konflik akan mudah kembali menjadi bara.
Galtung:
Kekerasan Bukan Hanya yang Terlihat, Johan Galtung, salah satu tokoh penting studi perdamaian, membedakan kekerasan langsung, kekerasan struktural, dan kekerasan kultural.
Kekerasan langsung adalah kekerasan yang terlihat: orang diserang, rumah dibakar, fasilitas dirusak, atau warga terluka.
Tetapi di bawah kekerasan langsung dapat terdapat persoalan yang lebih dalam, Ketidakadilan, ketimpangan, diskriminasi, ketidakpercayaan, ketidakmampuan institusi menyelesaikan persoalan, serta narasi kebencian antarkelompok dapat menjadi bagian dari struktur yang membuat konflik terus bertahan.
Inilah yang harus diperhatikan pemerintah, Jangan sampai negara hanya memadamkan api, tetapi tidak pernah mencari bahan bakarnya, Dalam kerangka Galtung, perdamaian bukan sekadar ketiadaan kekerasan.
Ada perbedaan antara negative peace dan positive peace.
Negative peace berarti kekerasan berhenti, Sementara positive peace berarti terciptanya kondisi sosial yang memungkinkan masyarakat hidup dengan keadilan, rasa aman, hubungan sosial yang sehat, dan mekanisme penyelesaian persoalan tanpa kekerasan.
Jika aparat berhasil membuat warga berhenti saling menyerang, itu penting, Tetapi pekerjaan belum selesai.
Perdamaian baru benar-benar memiliki makna ketika masyarakat Patahuwe dan Lisabata dapat kembali hidup berdampingan tanpa rasa takut, tanpa dendam, dan tanpa ancaman konflik berulang.
Lederach:
Perdamaian Harus Dibangun dari Hubungan
John Paul Lederach menawarkan pendekatan conflict transformation yang melihat konflik bukan hanya sebagai masalah yang harus dihentikan, tetapi sebagai kesempatan untuk mengubah hubungan dan struktur yang melahirkan konflik.
Ini sangat penting, Sebab setelah bentrokan berhenti, yang tersisa bukan hanya puing-puing rumah, Ada rasa takut, Ada trauma, Ada kemarahan, Ada kehilangan, Ada ketidakpercayaan, Dan mungkin ada dendam yang tersimpan, Jika semua itu tidak ditangani, konflik secara fisik mungkin berhenti, tetapi konflik sosial tetap hidup.
Karena itu, penyelesaian konflik Patahuwe-Lisabata membutuhkan proses yang lebih panjang daripada sekadar membuat kesepakatan damai, Diperlukan pembangunan kembali hubungan antarmasyarakat, Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pemerintah, aparat keamanan, serta kelompok masyarakat sipil harus dilibatkan, Mereka bukan sekadar menjadi saksi dalam seremoni perdamaian, Mereka harus menjadi bagian dari proses membangun kembali kepercayaan.
Conflict Transformation:
Jangan Hanya Mengubah Situasi, Ubah Hubungannya
Pendekatan conflict transformation mengajarkan bahwa konflik harus dilihat dalam beberapa lapisan: persoalan yang tampak, hubungan antarpihak, struktur sosial, serta pola perilaku yang mempertahankan konflik.
Karena itu, penyelesaian tidak boleh berhenti pada"Jangan bertikai lag", Masyarakat harus diberikan ruang untuk membicarakan" apa yang menjadi sumber ketegangan,apa yang selama ini membuat mereka tidak percaya satu sama lain;bagaimana informasi dan provokasi menyebar;bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa berjalan, siapa yang memiliki legitimasi untuk menjadi mediator;dan bagaimana memastikan konflik tidak diwariskan kepada generasi berikutnya, Jika hubungan tidak berubah, maka konflik hanya menunggu momentum berikutnya.
Negara Harus Tegas terhadap Kekerasan:
Pendekatan akademis terhadap konflik bukan berarti negara harus menjadi lunak terhadap pelaku kekerasan Justru sebaliknya.
Perdamaian membutuhkan hukum, Ketika rumah warga dibakar, dugaan tindak pidana harus diselidiki, Ketika warga terluka, peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan bukti.
Jika ada provokasi, hasutan atau tindakan yang dengan sengaja memicu kekerasan, aparat harus melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Tetapi penegakan hukum harus bersifat individual dan berbasis bukti.Jangan menghukum sebuah komunitas karena tindakan sejumlah orang.
Perusuh bukan representasi masyarakat, Negara harus mampu membedakan antara pelaku, korban, warga yang tidak terlibat, dan masyarakat yang hanya menjadi korban dari konflik.Di sinilah negara menunjukkan keadilan sekaligus ketegasan.
Peacebuilding:
Pekerjaan Besar Setelah Konflik Berhenti, Konsep peacebuilding mengingatkan bahwa pekerjaan paling berat justru sering dimulai setelah kekerasan berhenti.
Ketika suara senjata atau bentrokan mereda, pemerintah harus masuk ke tahap pemulihan, Rumah yang rusak harus diperhatikan, Warga terdampak harus mendapatkan perlindungan.
Anak-anak harus kembali memperoleh pendidikan dalam suasana aman, Pelajar dan mahasiswa korban konflik harus dipastikan tidak kehilangan masa depan akademiknya.
Trauma masyarakat harus mendapat perhatian, Aktivitas ekonomi harus dipulihkan, Dan yang tidak kalah penting, harus ada mekanisme untuk membangun kembali kepercayaan antarkelompok.
Sebab jika pemerintah hanya menghitung jumlah rumah terbakar dan jumlah warga terluka, pemerintah belum menghitung seluruh kerugian sosial yang ditimbulkan konflik.
Ada generasi yang mungkin tumbuh dengan rasa takut:
Ada anak yang belajar membenci kelompok lain, Ada keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, Ada hubungan sosial yang rusak, Semua itu adalah biaya konflik yang tidak selalu terlihat dalam laporan resmi.
Jangan Wariskan Dendam:
Inilah salah satu persoalan paling berbahaya dari konflik yang berulang Konflik dapat berubah menjadi memori kolektif, Anak-anak dapat mewarisi cerita tentang siapa yang dianggap musuh, Kemudian cerita itu dapat membentuk prasangka, Prasangka melahirkan ketidakpercayaan.
Ketidakpercayaan menciptakan jarak, Dan jarak dapat menjadi lahan subur bagi konflik berikutnya, Karena itu, perdamaian harus masuk ke ruang pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat, Anak-anak Patahuwe dan Lisabata harus diajarkan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas konflik generasi sebelumnya, Mereka tidak boleh mewarisi dendam yang bukan mereka ciptakan.
Negara Harus Membangun Sistem Pencegahan Konflik:
Konflik juga tidak boleh selalu ditangani setelah meledak Pemerintah membutuhkan sistem early warning dan early response Tanda-tanda ketegangan harus dibaca sejak dini.
Informasi provokatif, ancaman, pengerahan massa, benturan kecil, maupun meningkatnya ketegangan antarkelompok harus menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat menjadi bagian dari sistem deteksi sosial, Pemerintah harus memiliki saluran komunikasi yang cepat.
Aparat keamanan harus memiliki kemampuan melakukan pencegahan secara proporsional, Dengan demikian, negara tidak menunggu rumah terbakar untuk menyadari bahwa konflik sedang membesar.
Negara harus mampu membaca bara sebelum berubah menjadi api Pertanyaan untuk Pemerintah Jika konflik terus berulang, pemerintah harus berani melakukan evaluasi.
Apa yang selama ini gagal?
Apakah pencegahan tidak berjalan?
Apakah mekanisme mediasi tidak efektif?
Apakah komunikasi antarkampung tidak berjalan?
Apakah akar konflik belum diselesaikan?
Apakah proses rekonsiliasi tidak dilakukan secara serius?
Atau apakah negara selama ini terlalu sibuk memadamkan api sehingga lupa mencari sumber apinya?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan satu pihak, Pertanyaan itu diperlukan agar negara tidak mengulang pendekatan yang sama untuk masalah yang sama.
Negara Tidak Boleh Kalah:
Kita membutuhkan negara yang tegas terhadap kekerasan, tetapi adil terhadap masyarakat, Negara tidak boleh kalah dengan perusuh, Tetapi negara juga tidak boleh menggunakan ketegasan sebagai alasan untuk bertindak tanpa kendali hukum.
Ketegasan negara harus berdiri di atas keadilan, Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses, Siapa pun yang menjadi korban harus dilindungi, Siapa pun yang ingin berdamai harus diberikan ruang, Dan siapa pun yang berusaha membangun kembali hubungan sosial harus didukung.
Pemerintah Kabupaten SBB, Pemerintah Provinsi Maluku, TNI dan Polri harus melihat persoalan ini sebagai agenda keamanan sekaligus agenda pembangunan perdamaian, Penyelesaian harus bergerak dari conflict settlement menuju conflict transformation.
Dari menghentikan kekerasan menuju mengubah hubungan Dari memisahkan kelompok yang bertikai menuju membangun kembali kepercayaan.
Dari sekadar menjaga ketenangan menuju menciptakan positive peace, Patahuwe dan Lisabata Berhak Sembuh Masyarakat tidak membutuhkan konflik baru.
Mereka membutuhkan sekolah yang aman, Mereka membutuhkan rumah yang aman, Mereka membutuhkan kebun dan tempat kerja yang aman.
Mereka membutuhkan ruang hidup tanpa ketakutan, Mereka membutuhkan pemerintah yang hadir bukan hanya ketika keadaan sudah darurat.
Patahuwe dan Lisabata tidak boleh selamanya menjadi nama yang identik dengan konflik, Luka itu harus disembuhkan Bukan dengan balas dendam, Bukan dengan kekerasan, Bukan dengan saling mewariskan kebencian.
Tetapi dengan hukum yang tegas, dialog yang jujur, mediasi yang kredibel, rekonsiliasi yang nyata, pemulihan korban, perubahan hubungan sosial, dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.
Sebab perdamaian bukan sekadar ketika tidak ada lagi orang yang menyerang, Perdamaian adalah ketika masyarakat berani kembali percaya kepada pemerintah dan penengak hukum. Tutup Kakisina (Rdks)
