Ambon, Globaltimurnn.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mulai mematangkan standar layanan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya memperkuat proses reintegrasi sosial sekaligus mendorong kemandirian ekonomi.
Penyusunan standar tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang berlangsung di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bapas Kelas II Ambon, serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon.
FGD menjadi ruang untuk menyempurnakan rancangan standar layanan yang sebelumnya telah disusun. Berbagai pengalaman dan masukan dari jajaran yang terlibat langsung dalam proses pembimbingan dihimpun untuk memastikan standar tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku menegaskan, pemberdayaan Klien Pemasyarakatan harus dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, bukan sekadar melalui kegiatan yang bersifat sementara.
Menurutnya, diperlukan standar yang dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh jajaran dalam melaksanakan setiap tahapan pemberdayaan.
“Kita ingin pemberdayaan Klien Pemasyarakatan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar kegiatan yang dilaksanakan sesaat. Harus ada standar yang menjadi pedoman bersama, mulai dari identifikasi potensi dan kebutuhan Klien Pemasyarakatan, pemberian keterampilan, akses terhadap pekerjaan atau usaha, hingga pendampingan dan evaluasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses tersebut harus mampu melihat potensi dan kebutuhan masing-masing klien sehingga program pemberdayaan yang diberikan benar-benar memiliki manfaat dan dapat menjadi bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pembimbingan tidak hanya berorientasi pada proses administratif, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan Klien Pemasyarakatan.
Dengan demikian, proses pembimbingan benar-benar menghasilkan reintegrasi sosial yang maksimal dan pada akhirnya mendorong Klien Pemasyarakatan menjadi mandiri secara ekonomi, lanjutnya.
Menurut Kakanwil, keberadaan standar layanan juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Bapas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Standar yang sama akan memberikan acuan bagi jajaran dalam menjalankan tahapan pemberdayaan secara lebih terarah, terukur dan konsisten.
Hal tersebut dinilai penting karena proses reintegrasi sosial tidak dapat dilakukan oleh Bapas maupun jajaran Pemasyarakatan seorang diri. Dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak agar Klien Pemasyarakatan memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan maupun peluang usaha setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Melalui pola tersebut, program pemberdayaan diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih nyata terhadap kehidupan klien.
Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proyek perubahan Kanwil Ditjenpas Maluku yang diarahkan untuk mewujudkan reintegrasi sosial dan kemandirian ekonomi bagi Klien Pemasyarakatan.
Standar tersebut nantinya diharapkan menjadi instrumen dalam mengintegrasikan program pemberdayaan ke dalam keseluruhan proses pembimbingan.
Dengan demikian, pemberdayaan tidak lagi dipandang sebagai kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan Klien Pemasyarakatan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Maluku berharap penyusunan standar ini dapat memperkuat kualitas layanan sekaligus memastikan proses pembimbingan berjalan lebih terstruktur, berkelanjutan dan berorientasi pada hasil.
Pada akhirnya, upaya tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang bagi Klien Pemasyarakatan untuk membangun kehidupan yang mandiri, produktif dan diterima kembali di lingkungan sosialnya. (Za)
