Ambon, Globaltimurnn.com — Pengelolaan barang milik daerah kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan DPRD Kota Ambon. Regulasi yang menjadi dasar pengelolaan aset daerah kini mulai disesuaikan agar lebih mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan sekaligus mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tahapan revisi memasuki agenda konsultasi publik yang digelar DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Jumat (11/09/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola serta pengguna barang milik daerah untuk membahas sekaligus memberikan masukan terhadap rancangan perubahan regulasi.
Ketua Pansus Komisi II DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar, mengatakan perubahan Perda diperlukan karena terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menurut Taha, usulan revisi tersebut berasal dari pihak eksekutif sebagai bagian dari upaya menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
“Ada beberapa pasal dan ayat yang perlu ditambahkan karena belum diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020. Karena itu, Pemerintah Kota mengusulkan agar dilakukan penyesuaian,” jelas Taha saat diwawancarai, Jumat (11/09/2026).
Revisi Perda ini juga berkaitan dengan catatan serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Bagi DPRD, penyesuaian regulasi tidak hanya bertujuan melengkapi pasal-pasal yang belum tercantum dalam Perda sebelumnya. Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan aset agar lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Taha menilai, tata kelola barang milik daerah memiliki kaitan erat dengan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, “Ini juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian dan penentuan klasifikasi pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dengan adanya revisi tersebut, pengelolaan aset diharapkan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan setiap aset pemerintah memiliki status, penggunaan dan pemanfaatan yang jelas, DPRD Kota Ambon memberikan ruang kepada pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan aset untuk menyampaikan pandangan.
Bagi Pansus Komisi II, masukan dari OPD maupun pejabat yang selama ini berperan sebagai pengguna dan pengelola barang daerah menjadi penting karena merekalah yang memahami berbagai persoalan teknis di lapangan.
“Setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus bersama tim asistensi dan para pihak terkait, kita melakukan konsultasi publik ini dalam rangka menerima masukan untuk menyempurnakan Peraturan Daerah sebelum dibawa ke tahapan berikutnya,” ujar Taha.
Dengan pola tersebut, pembahasan revisi Perda diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan yang sesuai secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.
Apalagi, ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah cukup luas. Mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga pengamanan aset membutuhkan aturan yang jelas dan dapat menjadi pedoman bersama, Setelah konsultasi publik, Pansus Komisi II masih akan melanjutkan pembahasan internal bersama pihak-pihak terkait.
Rancangan perubahan Perda tersebut belum serta-merta dapat diberlakukan karena masih harus melewati sejumlah tahapan dalam proses pembentukan peraturan daerah, “Setelah ini kita akan menunggu tahapan internal DPRD untuk menerima dan menyelesaikan rancangan Perda ini sebelum ditetapkan,” jelas Taha.
Setelah memperoleh persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Kota Ambon, rancangan tersebut selanjutnya akan menjalani proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Maluku, Tahapan fasilitasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum rancangan mendapatkan nomor registrasi dan kemudian dapat ditetapkan sebagai Perda.
Artinya, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2020 masih membutuhkan proses lanjutan sebelum memiliki kekuatan sebagai regulasi baru, Namun, bagi DPRD Kota Ambon, setiap tahapan tersebut justru diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar matang dan mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan aset daerah.
Pada akhirnya, pembahasan Perda ini tidak hanya berbicara mengenai pasal dan ayat dalam sebuah regulasi, Di balik aturan tersebut terdapat berbagai aset pemerintah seperti tanah, bangunan, kendaraan dinas serta fasilitas publik yang merupakan bagian dari kekayaan daerah.
Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Aset yang dimiliki pemerintah tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen administrasi, tetapi juga harus jelas keberadaan, status, penggunaan dan pemanfaatannya.
Melalui revisi Perda Nomor 5 Tahun 2020, Pemkot Ambon bersama DPRD berharap sistem pengelolaan barang milik daerah dapat semakin kuat, Regulasi baru nantinya diharapkan mampu memperbaiki tata kelola aset, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Dengan demikian, revisi Perda ini bukan semata-mata perubahan aturan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap aset daerah dikelola secara tertib, aman dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. (Za)
