Dari Pembimbingan ke Kemandirian, Ditjenpas Maluku Matangkan Standar Pemberdayaan Klien - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Jumat, 11 September 2026

Dari Pembimbingan ke Kemandirian, Ditjenpas Maluku Matangkan Standar Pemberdayaan Klien


Ambon
, Globaltimurnn.com — Proses pemasyarakatan tidak berakhir ketika seorang klien kembali menginjakkan kaki di tengah masyarakat. Justru pada fase itulah keberhasilan pembimbingan diuji, ketika klien harus kembali membangun kehidupan, mencari penghidupan, dan mendapatkan kembali kepercayaan lingkungan sosialnya.


Pemikiran tersebut menjadi salah satu perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku dalam mendorong penguatan standar layanan pemberdayaan klien pemasyarakatan, Upaya itu dibahas melalui Sosialisasi Draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang digelar secara daring, Kamis (10/09/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur pemasyarakatan dan akademisi untuk membahas bagaimana layanan pemberdayaan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan klien.


Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, Ceno Hersetiokartiko, Ervan Togatorop, dan La Ode Rinaldi. Diskusi dipandu Anggraini Yansir sebagai moderator.


Bagi Kanwil Ditjenpas Maluku, standar layanan bukan sekadar persoalan menyusun tahapan administrasi. Lebih dari itu, standar harus mampu memastikan setiap klien memperoleh pendampingan yang benar-benar memberikan bekal untuk menjalani kehidupan setelah masa pembimbingan, Ricky Dwi Biantoro menegaskan, ukuran keberhasilan pemberdayaan seharusnya tidak berhenti pada terlaksananya sebuah kegiatan atau program.


Menurutnya, manfaat yang diperoleh klien dan perubahan yang terjadi dalam kehidupannya menjadi bagian penting yang harus diperhatikan, Yang kita harapkan bukan sekadar program terlaksana. Standar layanan harus memastikan klien memperoleh kesempatan untuk berkembang, memiliki bekal, dan mampu memanfaatkannya ketika kembali ke masyarakat, tegas Ricky.


Pandangan tersebut menjadi semakin relevan bagi Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Kondisi geografis dan sosial setiap daerah tidak selalu sama, sehingga pelaksanaan pemberdayaan membutuhkan pendekatan yang mampu menyesuaikan dengan kebutuhan lokal tanpa meninggalkan standar nasional.


Potensi ekonomi daerah juga menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari proses pemberdayaan, Klien yang memiliki keterampilan dan kemampuan produktif membutuhkan ruang untuk mengembangkan potensinya. Karena itu, pembimbingan perlu diarahkan tidak hanya pada perubahan perilaku, tetapi juga pada penguatan kapasitas agar klien memiliki peluang untuk bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri.


Dalam pembahasan tersebut, Ceno Hersetiokartiko dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penguatan terkait aspek pembimbingan dan pemberdayaan. Keberadaan standar yang jelas dinilai penting untuk memastikan layanan diberikan secara konsisten dan dapat diukur.


Sementara Ervan Togatorop dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura menyoroti dimensi kemandirian ekonomi. Menurut perspektif yang dibahas dalam forum, kemampuan klien untuk menjadi produktif merupakan salah satu faktor yang dapat memperkuat proses reintegrasi sosial.


Adapun La Ode Rinaldi selaku PK Ahli Madya memberikan perspektif dari pengalaman praktik pembimbingan kemasyarakatan, terutama terkait pentingnya menghadirkan layanan yang responsif terhadap kebutuhan dan kondisi masing-masing klien.


Bagi Kanwil Ditjenpas Maluku, pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari perubahan paradigma dalam pelayanan pemasyarakatan, Klien tidak semata-mata ditempatkan sebagai penerima program, melainkan sebagai individu yang memiliki potensi untuk berkembang dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif.


Pembimbingan tidak boleh hanya berakhir pada terpenuhinya kewajiban administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana klien mampu membangun kembali kehidupannya, memperoleh kesempatan untuk bekerja, dan diterima kembali oleh lingkungan sosial, ujar Ricky.


Namun, upaya membangun kemandirian klien tidak dapat dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan seorang diri, Dukungan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam membuka akses terhadap pelatihan, pekerjaan, maupun peluang usaha bagi klien.


Karena itu, keberadaan standar layanan pemberdayaan diharapkan dapat menjadi pijakan untuk membangun pola pembimbingan yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada hasil, Draft tersebut nantinya diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh klien.


Pada akhirnya, keberhasilan pemasyarakatan bukan hanya tentang bagaimana seseorang menyelesaikan masa pidananya atau menjalani kewajiban pembimbingan. Keberhasilan yang lebih besar adalah ketika seseorang mampu menata kembali kehidupannya, memperoleh kesempatan kedua, dan hadir sebagai bagian yang produktif di tengah masyarakat.


Kanwil Ditjenpas Maluku pun mendorong agar semangat tersebut menjadi fondasi dalam penguatan standar pemberdayaan klien menuju kemandirian yang berkelanjutan. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT