Ambon, Globaltimurnn.com – Sejumlah pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, Rabu (19/08/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Rumah Tahanan Kelas II A Ambon tersebut tidak hanya menjadi agenda pergantian dan pengisian jabatan, tetapi juga dirangkaikan dengan serah terima jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Dalam prosesi tersebut, para pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani berita acara pengambilan sumpah sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah yang diberikan.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor MIP-338.PAS.1072.1.03.03 Tahun 2026 tentang pemberhentian dari jabatan manajerial dan nonmanajerial serta pengangkatan dalam jabatan administratif, jabatan pengawas dan pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Agustus 2026 atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Agus Masyhuri.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah aparatur sipil negara diberhentikan dari jabatan sebelumnya dan diberikan amanah baru sesuai kebutuhan organisasi.
Pejabat yang tercantum antara lain Nofrian IBCI BSHMM, dengan NIP 19701216-199403-1001, yang diangkat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku.
Kemudian Meta Putra AMD IP SHMNSI, dengan NIP 19840502-200212-1001, diangkat dalam jabatan pada Rutan Kelas IIA Ambon.
Selanjutnya Martial T.D. Marlisa, S.T., Herpas, dengan NIP 19960301-201712-1001, diangkat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.
Selain jabatan manajerial dan nonmanajerial, pelantikan juga mencakup pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-338.PAS.1077.1.03.03 Tahun 2026 tentang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam lampiran keputusan tersebut tercantum Farhan Rajwa Walia Masud, dengan NIP 20020517, yang diangkat sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon.
Kemudian Fred Nik Daniel Ohoy Mutun Yesterpas, dengan NIP 20011217-202502-1001, yang juga diangkat sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon.
Dalam sambutannya, Ricky Dwi Biantoro mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa jabatan yang dipercayakan kepada mereka bukan sekadar posisi struktural maupun kewenangan, tetapi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, sumpah jabatan yang diucapkan bukan hanya disaksikan oleh jajaran yang hadir dalam pelantikan, tetapi juga menjadi pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Jabatan bukan sebuah kewenangan, bukan hanya sebagai kebanggaan maupun kekuasaan, tetapi jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan,” tegas Ricky.
Karena itu, ia meminta para pejabat baru tidak terjebak pada rutinitas dan banyaknya kegiatan. Setiap program yang dilaksanakan harus memiliki hasil dan memberikan manfaat bagi organisasi maupun masyarakat.
Menurut Ricky, ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan semata-mata seberapa banyak kegiatan yang dilakukan, tetapi seberapa besar hasil dan manfaat yang mampu diwujudkan.
“Jangan hanya melakukan kegiatan, tetapi kita harus melihat hasilnya. Bekerjalah untuk memberikan hasil dan manfaat bagi orang lain,” pesannya.
Ricky juga menekankan pentingnya profesionalisme, integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, organisasi yang kuat tidak mungkin dibangun oleh satu atau dua orang. Dibutuhkan kerja bersama seluruh jajaran dengan visi, komitmen dan tujuan yang sama.
Kepada pejabat manajerial, ia meminta agar mampu menjadi penggerak organisasi sekaligus memberikan keteladanan bagi jajaran. Sementara pejabat fungsional diminta memanfaatkan kesempatan pengembangan karier dengan terus meningkatkan kompetensi dan prestasi.
Dalam kesempatan itu, Ricky turut menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya yang telah menjalankan tugas dan kepemimpinan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Ia berharap berbagai program yang sudah berjalan baik tetap dilanjutkan, sementara kekurangan diperbaiki dan inovasi baru terus dikembangkan.
“Kepemimpinan harus memastikan bahwa program yang baik dilanjutkan, kekurangan diperbaiki dan inovasi dikembangkan,” ujarnya.
Kepada pejabat yang baru menerima amanah, Ricky secara khusus mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Ia meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi, baik secara internal maupun dengan para pemangku kepentingan terkait.
Ricky menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap berbagai bentuk penyimpangan, termasuk peredaran barang terlarang, penggunaan handphone ilegal maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Bangun komunikasi dengan seluruh jajaran dan stakeholder. Jangan ada kompromi terhadap penyimpangan,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Ricky berpesan agar para pejabat yang baru dilantik mampu menjadi pemimpin yang tetap teguh ketika organisasi menghadapi persoalan, mampu memberikan arah ketika terjadi kebingungan dan menjadi teladan bagi jajaran.
Ia berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas dan semangat pengabdian untuk memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Maluku.
“Jadikan jabatan sebagai jalan pengabdian, bukan sebagai tempat mencari kepentingan,” tandasnya. (Za)


