Ambon, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (18/08/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Librecht Tamaela, S.E., dan dihadiri Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD Kota Ambon Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si., serta jajaran Pemerintah Kota Ambon.
Penandatanganan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum memasuki proses penyusunan hingga penetapan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kota Ambon dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS tidak boleh dipandang hanya sebagai proses administratif. Menurutnya, pembahasan anggaran merupakan ruang untuk menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Ia menekankan pentingnya kebijakan anggaran yang disusun secara terukur, transparan dan akuntabel, serta diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena memberikan perhatian khusus terhadap ketepatan waktu dalam seluruh tahapan penganggaran daerah.
Bodewin mengingatkan bahwa penyusunan APBD memiliki jadwal dan ketentuan yang harus dipatuhi bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Mengacu pada Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian rancangan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan yang harus dilaksanakan kepala daerah bersama DPRD.
Karena itu, Bodewin meminta agar persoalan ketepatan waktu tidak kembali menjadi kendala dalam proses penganggaran berikutnya.
“Kalau aturan mengatakan A, kita laksanakan A. Kalau aturan mengatakan B, kita laksanakan B. Supaya jangan terjadi polemik dan jangan terjadi persoalan dalam hubungan kerja antara pemerintah kota dan DPRD,” tegas Bodewin.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan seluruh proses pemerintahan dan pembangunan di Kota Ambon dapat berjalan dengan baik.
Ia berharap setelah KUA-PPAS disepakati, tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai jadwal sehingga penetapan APBD 2027 tidak mengalami keterlambatan.
Selain berbicara mengenai penganggaran, Bodewin turut memaparkan perkembangan ekonomi Kota Ambon.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Kota Ambon pada kuartal pertama 2026 mencapai 6,9 persen. Angka tersebut, menurutnya, berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional dan Provinsi Maluku serta lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut dinilai perlu dipertahankan agar mampu memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, Pemkot Ambon akan terus mendorong konsumsi rumah tangga, membuka ruang investasi melalui kemudahan perizinan, meningkatkan efektivitas belanja pemerintah, serta memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam rancangan KUA APBD 2027, pendapatan daerah Kota Ambon diproyeksikan berasal dari PAD sebesar Rp247,56 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp886,94 miliar.
Sementara total belanja daerah direncanakan mencapai sekitar Rp1,079 triliun.
Belanja tersebut mencakup berbagai kebutuhan daerah, mulai dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga hingga belanja transfer kepada pemerintah desa.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sekitar Rp1,1 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai sekitar Rp56,87 miliar.
Pengeluaran tersebut antara lain mencakup penyertaan modal daerah dan pembayaran pokok utang yang jatuh tempo.
Besarnya postur anggaran tersebut, kata Bodewin, harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Pemkot Ambon juga menetapkan sejumlah indikator makro sebagai sasaran pembangunan pada 2027.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,16 persen, tingkat kemiskinan ditekan hingga 4,90 persen, inflasi dijaga pada kisaran 1,5–3,5 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 13 persen.
Penetapan target tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, keterbatasan transfer ke daerah, perkembangan lapangan pekerjaan, serta dinamika jumlah penduduk rentan miskin di Kota Ambon.
Bodewin berharap alokasi transfer dari pemerintah pusat pada 2027 dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah kota.
Dengan ruang fiskal yang lebih memadai, Pemkot Ambon dapat mempercepat program prioritas dan memperkuat sinergi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon Morits Librecht Tamaela menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS harus menjadi pijakan bersama dalam memasuki tahapan penyusunan APBD 2027.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Ambon, DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Tamaela meminta seluruh catatan, masukan dan rekomendasi yang muncul selama pembahasan agar menjadi perhatian dalam penyusunan program kerja perangkat daerah.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD mempunyai tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran daerah benar-benar diarahkan kepada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita bersama-sama bertanggung jawab memastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk program prioritas benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Tamaela.
Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi dasar bagi lahirnya kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Kota Ambon. Selanjutnya, Pemerintah Kota Ambon dan DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan menuju penyusunan dan penetapan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan yang berlaku. (Za)
