Ambon, Globaltimurnn.com – Perkara narkotika masih mendominasi jumlah warga binaan yang menjalani proses hukum maupun pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Berdasarkan data per 24 Agustus 2026, tercatat sebanyak 69 orang di Rutan Ambon tersangkut perkara narkotika. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan sejumlah jenis perkara lainnya.
Di bawah perkara narkotika, kasus korupsi tercatat sebanyak 39 orang. Kemudian perkara perlindungan anak sebanyak 34 orang dan penganiayaan sebanyak 29 orang.
Dominannya perkara narkotika menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan Rutan Kelas IIA Ambon. Selain berkaitan dengan aspek keamanan, banyaknya penghuni dengan perkara tersebut juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengawasan dan pembinaan selama menjalani masa tahanan maupun pidana.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena jumlah penghuni Rutan Ambon saat ini telah melampaui kapasitas yang tersedia.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra, mengatakan berdasarkan data yang sama, jumlah penghuni mencapai 220 orang. Mereka terdiri dari 139 tahanan dan 81 narapidana.
Sementara kapasitas ideal Rutan Kelas IIA Ambon hanya mampu menampung sekitar 150 orang.
Jumlah tersebut telah melampaui kapasitas yang tersedia, yakni 150 orang. Dengan selisih 70 penghuni, tingkat hunian Rutan Ambon berada sekitar 46,7 persen di atas kapasitas yang seharusnya, ujar Meta Putra saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/08/2026).
Kelebihan penghuni sebanyak 70 orang tersebut tidak hanya berdampak pada kebutuhan ruang hunian. Bertambahnya jumlah warga binaan juga ikut meningkatkan beban petugas dalam melaksanakan pengawasan, pengamanan, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga program pembinaan.
Dalam kondisi hunian yang melebihi kapasitas, petugas dituntut tetap menjaga keamanan dan ketertiban tanpa mengabaikan hak-hak warga binaan. Pelayanan dasar serta program pembinaan juga harus tetap berjalan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Data tersebut menunjukkan bahwa Rutan Kelas IIA Ambon menghadapi dua persoalan yang saling berkaitan, yakni tingginya jumlah penghuni yang tersangkut perkara narkotika dan kondisi hunian yang telah melebihi daya tampung.
Dengan 69 orang tercatat dalam perkara narkotika dan total penghuni mencapai 220 orang, sementara kapasitas hanya 150 orang, tekanan terhadap pengelolaan rutan menjadi semakin besar.
Kondisi ini membutuhkan penguatan dari sisi pengawasan, keamanan, pelayanan, maupun pembinaan agar kepadatan hunian tidak berdampak terhadap kualitas layanan dan pemenuhan hak warga binaan.
Di sisi lain, tingginya perkara narkotika juga menjadi gambaran bahwa penanganan persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika masih menjadi pekerjaan penting yang membutuhkan perhatian bersama, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pencegahan.
Bagi Rutan Ambon, tantangan tersebut harus dihadapi dengan memastikan sistem pengamanan tetap berjalan, sementara seluruh warga binaan tetap mendapatkan pelayanan dan pembinaan secara layak meski kondisi hunian berada di atas kapasitas. (Za)
