DPRD SBB Gelar RDP Gabungan, Bahas Galian C Dusun Riuwapa/Kairatu, Aktifitasnya Di Hentikan - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar



Selasa, 25 Agustus 2026

DPRD SBB Gelar RDP Gabungan, Bahas Galian C Dusun Riuwapa/Kairatu, Aktifitasnya Di Hentikan


Kairatu
, globaltimurnn.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III untuk membahas dampak serta penataan aktivitas pertambangan Galian C yang berlokasi di Dusun Riuwapa. 


RDP ini diselenggarakan tepatnya di ruang paripurna gedung DPRD sementara di Desa Kairatu, siang kemarin sekitar pukul 11 : 00 Wit. Senin 24/08/2026


Pembahasan Dalam RDP tersebut guna merespons aspirasi warga serta memastikan kelancaran pelayanan publik di wilayah Kecamatan Kairatu. 


​Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Haji Abdul Rauf Latulumamina, S.Sos., didampingi oleh Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar, serta dihadiri oleh anggota DPRD lintas komisi: Sekretaris Komisi III Rahmat Basiha, Ridal Jufri Kaisupy, Asrul Sanip Kaisupy, Risno, Samsul Heluth, Alan Hehanusa, sharil Makatita dan Fat Nurbayati.


Turut hadir dalam forum tersebut jajaran instansi teknis dan elemen masyarakat, antara lain" Kepala Dinas Dispenda, ​Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ​Perwakilan Puskesmas, ​Camat Kairatu, Kapolsek Kairatu, Kepala Desa Kairatu & Tokoh Masyarakat Kairatu, ​Direktur PT Exel Pratama Jaya, ​Asisten Manajer PT Patrik Pratama. 


​Hasil Keputusan dan Rekomendasi Utama RDP : 

​Berdasarkan dinamika rapat dan penyampaian dari seluruh pihak yang hadir, RDP Gabungan menetapkan 3 (tiga) poin utama hasil kesepakatan:

1. ​Penghentian Aktivitas Galian C di Kali Riuwapa

Segala bentuk aktivitas pengangkutan maupun penambangan Galian C di Kali Riuwapa resmi diminta untuk dihentikan. 


Khusus untuk PT Exel Pratama Jaya, diimbau tidak lagi melakukan aktivitas di lokasi tersebut, terutama yang jalurnya melewati akses operasional Puskesmas.


2. ​Relokasi / Mencari Lokasi Baru

Pihak perusahaan diminta untuk mencari lokasi penggalian alternatif yang baru serta membuka akses jalan lain jika ingin melanjutkan kegiatan operasional penambangan di masa mendatang, agar tidak lagi mengganggu kawasan serta pelayanan fasilitas kesehatan/Puskesmas.


3. ​Pembersihan Lingkungan Puskesmas dari Debu Galian C

Sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik, Direktur PT Exel Pratama Jaya menyatakan kesediaannya untuk membersihkan debu di lingkungan Puskesmas akibat aktivitas Galian C, meskipun perusahaan tersebut tercatat sudah 2 bulan tidak beroperasi di lokasi terkait.


​Catatan Tambahan Kewajiban Retribusi : 

​Selain 3 poin utama di atas, RDP juga menekankan agar PT Patrik Pratama segera menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi Galian C kepada daerah. 


Hal ini mengingat material Galian C sebanyak 700 ret telah diangkut dan dipergunakan untuk proyek pembangunan Jembatan Wai Parang Waisarisa.


"Keputusan penghentian aktivitas dan penataan ulang jalur operasional ini diambil demi menjaga kenyamanan masyarakat serta memastikan fasilitas pelayanan publik seperti Puskesmas bebas dari gangguan debu dan kebisingan." Jelas pernyataan Ketua Komisi III Andi Nur Akbar


​DPRD berharap seluruh rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan pihak pengembang demi ketertiban serta kemaslahatan bersama masyarakat Kairatu. (Tim) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT