Halut, Globaltimurnn.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Tobelo menggelar acara pemberian Remisi Umum kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, Senin (17/8/2026), di Auditorium Lapas Kelas IIB Tobelo, Desa Gorua Utara, Kecamatan Tobelo Utara.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Ramdhani Akbar, S.I.P., perwakilan Kapolres Halut, perwakilan Kajari Halut, Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan A.Md.IP.S.H.,Msi, jajaran staf Lapas, warga binaan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kalapas Tobelo menyampaikan remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang memenuhi syarat, berperilaku baik, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar pengurangan masa hukuman melainkan motivasi perubahan sikap. Dari total 205 warga binaan, sebanyak 123 orang mendapatkan remisi dengan rentang pengurangan masa pidana mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Secara simbolis, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad menyerahkan surat keputusan remisi setelah dibacakan ketetapan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI."
Dalam sambutannya, ia berharap penghargaan ini menjadi semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan iman dan kedisiplinan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Bagi yang belum menerima remisi, ia mengajak tetap bersemangat mengikuti seluruh program pembinaan dengan tertib. (𝐆𝐈𝐎).
