Ambon, Globaltimurnn.com — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial MM, yang diketahui merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku pada periode 2020 hingga 2021.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejati Maluku, Senin (31/08/2026).
Rudy menjelaskan, penetapan MM sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh hasil pemeriksaan serta sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tim penyidik telah menetapkan MM selaku PA atau Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode tahun 2020 sampai dengan 2021 sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut Rudy, dalam proses penyidikan, tim menemukan sejumlah fakta yang diduga menunjukkan adanya perbuatan MM yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Penyidik menduga MM tidak menguji kebenaran material surat-surat atau bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Selain itu, MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
MM juga diduga tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan terkait ikatan maupun perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Yang bersangkutan juga bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, kata Rudy.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa MM tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap terjadinya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.908.869 atau sekitar Rp3,83 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Maluku.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026. MM ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor Print-08/G.1/FD.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Kejati Maluku memastikan proses hukum terhadap MM akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rudy menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tersebut.
“Kita akan mengikuti perkembangan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.
Penetapan MM menambah perkembangan baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang sebelumnya juga telah menyeret tersangka lain dalam proses penyidikan Kejati Maluku. (Za)
