Ambon, Globaltimurnn.com – Sikap Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes., yang disebut sulit ditemui saat hendak dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai menuai sorotan.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan bukan untuk menghakimi ataupun mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol pers dalam memperoleh penjelasan atas informasi dan pengaduan masyarakat yang berkembang terkait pelaksanaan program MBG di lapangan.
Namun, ketika wartawan mendatangi pihak KPPG untuk meminta klarifikasi, Kepala KPPG disebut belum bersedia memberikan keterangan secara langsung.
Bahkan, wartawan disebut diminta menunjukkan surat tugas sebelum dapat melakukan konfirmasi. Padahal, identitas dan profesi sebagai wartawan telah diperlihatkan melalui kartu pers.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Sebab, KPPG memiliki posisi penting dalam koordinasi dan pengawasan pelaksanaan program MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Ketika terdapat keluhan masyarakat maupun informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan MBG, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Apalagi, MBG merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, termasuk anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Di tengah upaya memperoleh konfirmasi, salah satu staf KPPG, A.J. Marwan, justru mempersilakan media untuk memberitakan informasi yang berkembang dan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Dari media saja to. Kalau memang dari media sudah kasih naik dan kalau memang dari masyarakat tidak setuju, tinggal turun ke lapangan saja,” ujar A.J. Marwan.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika media dipersilakan memberitakan dan melakukan penelusuran di lapangan, publik tentu berharap pihak KPPG juga memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi yang beredar dapat diuji dan diklarifikasi.
Persoalan utama dalam kondisi seperti ini bukan semata-mata soal wartawan dapat atau tidak bertemu dengan seorang pejabat.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan program publik memberikan ruang transparansi ketika muncul pertanyaan dari masyarakat.
Jika seluruh pelaksanaan MBG telah berjalan sesuai ketentuan, maka penjelasan berbasis data tentu dapat menjadi jawaban terhadap berbagai tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan di lapangan, publik juga berhak mengetahui langkah apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikannya.
KPPG juga memiliki ruang yang sangat terbuka untuk membantah apabila terdapat informasi yang tidak benar.
Artinya, setiap tudingan dapat dijawab dengan data, setiap kesalahan informasi dapat diluruskan, dan setiap persoalan dapat dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun fakta di lapangan.
Karena itu, keterbukaan menjadi penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi hanya dari satu sisi.
Sorotan terhadap KPPG Maluku-Maluku Utara juga tidak terlepas dari desakan BEM Nusantara Maluku sebelumnya yang meminta Badan Gizi Nasional mengevaluasi Kepala KPPG terkait sejumlah dugaan persoalan.
Di antaranya disebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta persoalan yang berkaitan dengan pengadaan alat pelindung diri (APD) dan supplier bahan baku.
Namun, seluruh tudingan tersebut hingga kini harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Tidak tepat jika tudingan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Justru karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik, penjelasan resmi dari pihak KPPG maupun Badan Gizi Nasional menjadi penting.
Publik membutuhkan kepastian: apakah pengaduan tersebut telah diterima? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Jika sudah, apa hasilnya? Dan jika tidak terbukti, apa dasar yang digunakan untuk menyatakan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak benar?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan jauh lebih efektif dibandingkan membiarkan isu berkembang tanpa penjelasan.
Badan Gizi Nasional sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan program MBG juga diharapkan tidak membiarkan polemik mengenai pengawasan program tersebut berkembang tanpa kejelasan.
Jika memang seluruh pelaksanaan telah berjalan sesuai aturan, sampaikan kepada publik berdasarkan data.
Jika terdapat pengaduan masyarakat, jelaskan apakah pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul prasangka berkepanjangan terhadap pihak yang dituding.
Sebab, transparansi bukanlah kelemahan. Justru keterbukaan dapat menjadi cara paling kuat untuk menjawab sekaligus membantah berbagai dugaan yang berkembang.
Wartawan tidak meminta perlakuan khusus. Media hanya menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta keterangan kepada pejabat yang memiliki kewenangan.
Konfirmasi merupakan bagian penting dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berasal dari satu pihak.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes., disebut belum memberikan klarifikasi langsung kepada wartawan mengenai sejumlah persoalan yang hendak dikonfirmasi.
Kini, publik menunggu langkah berikutnya dari KPPG dan Badan Gizi Nasional.
Apakah berbagai pertanyaan tersebut akan dijawab secara terbuka dengan data dan fakta, atau polemik mengenai pengawasan MBG akan terus berkembang tanpa penjelasan resmi?
Transparansi adalah kunci agar program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap mendapatkan kepercayaan publik. (Rdks)
