Manipa, globaltimurnn.com — Kebijakan terkait hasil kelulusan seorang siswa di SD Negeri Pasir Putih, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), penuh keprihatinan dan menuai sorotan tajam. Rabu, 26/08/2026
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar surat kelulusan siswa dengan Nomor: 400.3/06/SDNPP/M/2026, yang diterbitkan SD Negeri Pasir Putih. Dalam surat tersebut, seorang siswa dinyatakan “Tidak Lulus” Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026.
Surat itu mencantumkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada proses penilaian selama proses pembelajaran, hasil tes, serta ketentuan yang berkaitan dengan pencapaian pembelajaran siswa.
Namun, kebijakan tersebut mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut masa depan pendidikan seorang anak.
Informasi yang beredar di ruang publik, Masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan tersebut.
Masyarakat menilai, setiap keputusan yang menyangkut kelulusan siswa harus dilakukan secara objektif, transparan, sesuai ketentuan pendidikan yang berlaku, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar Dinas Pendidikan SBB tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri proses penilaian, mekanisme penetapan kelulusan, serta dasar hukum yang digunakan pihak sekolah dalam menetapkan seorang siswa tidak lulus.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau tindakan yang merugikan hak peserta didik, masyarakat meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas sesuai aturan dan kewenangannya.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar kepala sekolah yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dimutasi ke wilayah lain di luar Kepulauan Manipa, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendidikan.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik, tetapi dapat diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka.
Sebab, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membina, mendidik, dan memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk berkembang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat diharapkan segera turun tangan untuk memastikan persoalan ini ditangani secara serius, demi melindungi kepentingan peserta didik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Kepulauan Manipa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala SD Negeri Pasir Putih maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat terkait persoalan tersebut.
Konfirmasi dari pihak sekolah dan dinas diperlukan agar informasi mengenai dasar keputusan tidak lulus tersebut dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(Yan)
