Ambon, Globaltimurnn.com – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan di Maluku. Sebanyak 895 narapidana memperoleh Remisi Umum, dan bagi sebagian dari mereka, remisi tersebut menjadi jalan untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
Pemberian remisi berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/08/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa dari 895 narapidana penerima remisi, sebanyak 883 orang mendapatkan Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, 8 narapidana menerima Remisi Umum II. Remisi tersebut sekaligus mengakhiri masa pidana mereka sehingga kedelapan warga binaan dapat langsung kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Selain Remisi Umum, pada 2026 juga telah diusulkan Remisi Tambahan bagi 29 narapidana yang memenuhi persyaratan,” ujar Ricky.
Remisi Tambahan, lanjutnya, diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk mereka yang aktif mengikuti dan memberikan kontribusi dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas maupun Rutan.
Ricky menegaskan bahwa remisi tidak boleh dipandang hanya sebagai pengurangan masa pidana. Lebih jauh, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah ditunjukkan warga binaan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan,” katanya.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan disiplin, meningkatkan keterampilan, membangun kepribadian yang lebih baik, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.
Selain narapidana dewasa, program pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak empat anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Pada kesempatan itu, Ricky turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku, yang terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui sejumlah bantuan, antara lain buku bacaan bagi Lapas Kelas IIA Ambon dan LPKA Kelas II Ambon, tiga meja tenis untuk Lapas Ambon, LPP, dan LPKA, serta bantuan bibit tanaman.
Menurut Ricky, dukungan dari pemerintah dan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menciptakan pembinaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Ia menilai sistem pemasyarakatan tidak cukup hanya menjalankan fungsi penghukuman. Warga binaan juga harus dibekali dengan keterampilan, pembentukan karakter, serta kemampuan untuk kembali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.
Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai perlu terus diperkuat agar berbagai program pembinaan dapat memberikan dampak nyata bagi warga binaan sekaligus masyarakat.
Ricky juga mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian dan menghadirkan program yang benar-benar bermanfaat.
“Terus berkarya dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara dengan mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat,” pungkasnya. (Za)
