Ditolak Karena Hanya Bawa Fotocopy KTP, Lansia Pertanyakan Prosedur Yang Tidak Merata Menurutnya - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar



Jumat, 28 Agustus 2026

Ditolak Karena Hanya Bawa Fotocopy KTP, Lansia Pertanyakan Prosedur Yang Tidak Merata Menurutnya


Ambon
, Globaltimurnn.com — Penyaluran bantuan beras di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, mendapat sorotan setelah seorang warga lanjut usia mengaku tidak memperoleh jatah bantuan yang menjadi haknya.


Seorang warga berinisial RL, yang berstatus janda lanjut usia, mengaku gagal membawa pulang bantuan beras sebanyak 30 kilogram saat penyaluran berlangsung di kantor desa, Jumat (28/08/2026).


RL mengatakan, dirinya datang bersama warga lainnya untuk mengikuti proses pembagian bantuan. Setelah menunggu antrean, ia kemudian menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas sebagai bagian dari proses verifikasi.


Namun, proses tersebut tidak berlanjut. RL mengaku petugas menolak dokumen yang dibawanya karena berupa fotocopy KTP. Ia kemudian diberitahu bahwa penerima bantuan diwajibkan menunjukkan KTP asli.


RL menerima penjelasan tersebut. Akan tetapi, ia mengaku bingung setelah melihat adanya warga lain yang tetap mendapatkan bantuan meskipun menggunakan KTP fotocopy.


Perbedaan kondisi itu kemudian menjadi pertanyaan bagi RL. Ia mempertanyakan apakah penggunaan KTP asli memang merupakan ketentuan mutlak dalam proses pencairan bantuan, atau terdapat kebijakan tertentu yang memungkinkan dokumen fotocopy tetap diterima.


Persoalan ini bukan hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga menyentuh aspek kesetaraan dalam pelayanan kepada masyarakat.


Apabila KTP asli menjadi persyaratan wajib, ketentuan tersebut semestinya diterapkan secara konsisten kepada seluruh penerima. Sementara jika terdapat pengecualian, masyarakat berhak mengetahui dasar dan mekanisme pengecualian tersebut.


Di sisi lain, belum diterimanya bantuan RL menyisakan pertanyaan mengenai status jatah beras sebanyak 30 kilogram tersebut.


Bantuan yang tidak diterima oleh penerima semestinya tetap tercatat dalam administrasi penyaluran. Pemerintah desa perlu dapat menjelaskan apakah bantuan tersebut masih disimpan, masuk dalam kategori bantuan belum tersalurkan, dikembalikan, atau terdapat prosedur lain yang harus ditempuh oleh penerima.


Kejelasan ini penting mengingat bantuan pangan merupakan program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Setiap jumlah bantuan yang masuk dan keluar seharusnya memiliki pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sorotan terhadap persoalan tersebut juga tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya penggelapan atau penyimpangan. Sampai saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya tindakan tersebut.


Karena itu, klarifikasi dari pemerintah desa menjadi penting untuk menjawab seluruh pertanyaan yang muncul, sekaligus mencegah berkembangnya dugaan di tengah masyarakat.


Pemerintah Desa Hative Besar diharapkan menjelaskan secara terbuka mekanisme verifikasi penerima, persyaratan pengambilan bantuan, serta perlakuan terhadap penerima yang tidak dapat mengambil bantuan pada saat penyaluran.


Termasuk memastikan ke mana dan bagaimana pencatatan 30 kilogram beras yang seharusnya diterima RL.


Sebagai warga lanjut usia, RL berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang jelas. Ia juga berharap aturan dalam penyaluran bantuan dapat diterapkan secara adil kepada seluruh penerima tanpa adanya perbedaan perlakuan.


Publik pun menanti penjelasan resmi pemerintah desa mengenai jumlah penerima bantuan, total beras yang disalurkan, mekanisme verifikasi identitas, serta status bantuan milik RL.


Keterbukaan tersebut dinilai penting agar proses penyaluran bantuan berjalan transparan dan bantuan pangan benar-benar diterima oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima. (**)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT