Rutan Ambon Serahkan 11 Tahanan Asing kepada Biro Korwas, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional - globaltimurnn.com

Jumat, 17 Juli 2026

Rutan Ambon Serahkan 11 Tahanan Asing kepada Biro Korwas, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional


Ambon
, Globaltimurnn.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon resmi menyerahkan 11 tahanan warga negara asing (WNA) atas nama Wu Yiming dan rekan-rekannya kepada Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polri dalam rangka proses pengalihan tahanan. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/07/2026) berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3973/VII/RES.10.2/2026/BARESKRIM.


Proses pengalihan berlangsung dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, keamanan, ketertiban, serta akuntabilitas administrasi. Sebelum serah terima dilakukan, petugas Rutan Kelas IIA Ambon bersama tim Biro Korwas terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta pencocokan data seluruh tahanan.


Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, kedua belah pihak menandatangani berita acara serah terima sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif sekaligus penegasan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penyerahan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, kepada Iptu Pupung Nur Bahari, S.H., selaku Ps. Paurbagbinsis Biro Korwas, yang secara resmi menerima 11 tahanan asing tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan hukum.


Jefry menegaskan, proses pengalihan tahanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum.


"Penyerahan 11 tahanan asing ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus wujud sinergi yang baik antara Rutan Ambon dan instansi terkait. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para tahanan selama proses pengalihan berlangsung," ujar Jefry.


Sementara itu, Iptu Pupung Nur Bahari menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terjalin dengan baik selama proses serah terima. Menurutnya, kelengkapan administrasi serta pelaksanaan prosedur yang sesuai aturan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum.


"Kami mengapresiasi kerja sama yang telah dibangun Rutan Kelas IIA Ambon. Seluruh tahapan serah terima berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur sehingga proses pengalihan tahanan dapat terlaksana dengan lancar," katanya.


Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lingkungan Rutan Kelas IIA Ambon berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari petugas. Sebanyak 11 tahanan asing atas nama Wu Yiming dan rekan-rekannya kini resmi berada di bawah penanganan Biro Korwas untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIA Ambon kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum diharapkan terus terjalin guna mendukung proses penegakan hukum yang efektif serta mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang semakin berkualitas.(Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT