Pemkot Ambon Respons Cepat Aspirasi SBSI, Sekda Siap Fasilitasi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan - globaltimurnn.com

Senin, 20 Juli 2026

Pemkot Ambon Respons Cepat Aspirasi SBSI, Sekda Siap Fasilitasi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon, Roberd Sapulette, ST., MT., saat menerima aspirasi yang disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Ambon usai aksi penyampaian pendapat di depan Balai Kota Ambon, Senin (20/07/2026).


Dalam pertemuan tersebut, pengurus SBSI menyampaikan enam poin tuntutan yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Berbagai persoalan yang diangkat mulai dari perlindungan hak normatif pekerja hingga penguatan peran serikat buruh dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di Kota Ambon.


Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah permintaan agar seluruh serikat pekerja di setiap perusahaan dicatat secara resmi oleh pemerintah. Menurut SBSI, pencatatan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan organisasi pekerja sekaligus mempermudah pembinaan serta pengawasan hubungan industrial.


Selain itu, SBSI juga meminta Dinas Tenaga Kerja meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK). Mereka menilai masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memberikan upah sesuai ketentuan, sehingga berdampak pada kesejahteraan para pekerja.


Persoalan lain yang turut disampaikan berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. SBSI menduga masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS, sehingga sebagian pekerja belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


SBSI juga menyuarakan keberatan terhadap pemotongan iuran tertentu yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan serta pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena dinilai memberatkan pekerja.


Tidak hanya itu, organisasi buruh tersebut berharap Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan ruang yang lebih besar kepada serikat pekerja untuk terlibat dalam forum dialog maupun pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.


Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sekda Kota Ambon Roberd Sapulette memastikan seluruh tuntutan akan segera dibahas bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon guna mencari solusi yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami akan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama jajarannya untuk membahas persoalan ini. Tentu kita perlu melihat data yang dimiliki serikat buruh, kemudian melakukan pembahasan bersama agar persoalan-persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik," ujar Roberd.


Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja akan mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan SBSI, agar setiap persoalan dapat dibahas secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan.


Nanti Dinas Tenaga Kerja akan mengundang semua pihak untuk duduk bersama, baik serikat buruh maupun pihak perusahaan. Dengan begitu kita dapat mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, katanya.


Roberd menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon berkomitmen membangun hubungan industrial yang sehat melalui komunikasi, musyawarah, dan penegakan aturan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja merupakan kunci untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Ambon. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT