Ambon, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada Lembaga Pemerintah Desa sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Desa Waiheru, Kota Ambon, pada Rabu (29/7/2026), dengan melibatkan aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H., didampingi Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Erwin Amiruddin, S.H., dan Khoirul Ilham. Dalam kesempatan tersebut, Tim Narasumber menyampaikan materi bertajuk "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa."
Mewakili Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Waiheru, Rahmat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang baik dan benar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan ini. Melalui penyuluhan ini, kami semakin memahami tata cara pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi bekal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Waiheru dan Desa Nania," ungkap Rahmat.
Mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Michel Gasperz, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam pemaparannya, Michel menjelaskan bahwa seluruh peserta harus memahami konsep keuangan negara sebagai dasar pengelolaan Dana Desa. Keuangan negara pada prinsipnya merupakan seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, keuangan desa secara prinsip merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Narasumber juga menguraikan berbagai potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan maupun addendum yang telah ditetapkan dalam APBDes, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaatnya, serta penerimaan keuangan yang seharusnya masuk ke kas desa namun tidak disetorkan atau disetorkan tidak sesuai dengan jumlah penerimaan yang sebenarnya.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606 KUHP, sebagai bentuk penguatan kesadaran hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa, Tim Narasumber menekankan pentingnya memperkuat integritas moral aparatur pemerintah desa, meningkatkan kapasitas aparatur melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, termasuk penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan proporsional, merekapitulasi setiap temuan sebagai bahan evaluasi dan pencegahan, serta memberikan rekomendasi maupun sanksi secara tegas apabila ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, perangkat daerah yang membidangi pembinaan pemerintahan desa diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada pemerintah desa, serta memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan dinas teknis, Inspektorat selaku APIP, maupun aparat penegak hukum guna mencegah sekaligus mendeteksi secara dini potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa, antara lain melalui pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan Dana Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa, penyediaan data, informasi, keterangan saksi dan/atau ahli dalam penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta berbagai bentuk kerja sama lainnya yang disepakati.
Lebih lanjut, Tim Narasumber memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia yang bertujuan menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Program ini mengedepankan pendampingan, pengawalan, konsultasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.
Melalui Program ini, Kejaksaan juga mengedepankan peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, mengutamakan langkah-langkah preventif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, serta dalam penegakan hukum tetap memperhatikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari pelaku dengan mempertimbangkan latar belakang terjadinya penyimpangan, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pencegahan.
Melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu mewujudkan pembangunan desa yang berintegritas, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Rdks)



