Bripda ZO Bantah Tudingan Tunggakan Utang, Sebut Hubungan Pribadi Jadi Awal Persoalan - globaltimurnn.com

Selasa, 28 Juli 2026

Bripda ZO Bantah Tudingan Tunggakan Utang, Sebut Hubungan Pribadi Jadi Awal Persoalan


Ambon
, Globaltimurnn.com – Bripda ZO alias Zul, personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku, akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan tunggakan utang yang dilayangkan DL alias Desire ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.


Dalam keterangannya, Bripda ZO membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Propam Polda Maluku serta menyampaikan sejumlah fakta yang menurutnya menjadi kronologi sebenarnya di balik persoalan tersebut.


Menurut Bripda ZO, awal mula dirinya mengenal DL terjadi pada awal November 2024 saat dirinya meminjam uang sebesar Rp35 juta dengan menjaminkan sebuah mobil miliknya. Saat itu, ia sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) pengamanan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Aru.


"Saya sama sekali tidak mengenalnya sebelumnya. Saya dikenalkan oleh seorang senior untuk keperluan meminjam uang tersebut. Mobil yang dijadikan jaminan juga sudah dikembalikan kepada saya," ungkapnya.


Sekitar satu hingga dua minggu setelah pinjaman tersebut diberikan, komunikasi antara dirinya dan DL disebut semakin intens hingga akhirnya berkembang menjadi hubungan asmara.


Selama bertugas di Dobo, Bripda ZO mengaku beberapa kali menerima transfer uang dari DL dengan nominal berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, menurutnya, pemberian uang tersebut dilakukan atas kemauan DL sendiri tanpa pernah dimintanya.


Setelah kembali dari penugasan dan bertemu langsung untuk pertama kalinya, Bripda ZO mengaku mulai meragukan hubungan tersebut karena saat itu DL berada dalam kondisi mabuk.


Selama menjalin hubungan, Bripda ZO mengaku beberapa kali diminta membantu menagih uang kepada sejumlah peminjam yang disebut merupakan nasabah usaha pemberian pinjaman milik DL.


Sebagai bentuk pengganti biaya operasional, ia mengaku beberapa kali menerima uang transportasi berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, termasuk untuk membantu mengirim barang.


Tak hanya itu, Bripda ZO mengaku sempat menyewa sebuah rumah kontrakan untuk dijadikan tempat tinggal anak-anak kurang mampu.


Menurutnya, DL memang sempat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut. Namun tanpa sepengetahuannya, DL juga meminta mereka ikut membantu menagih utang kepada para peminjam.


Dalam klarifikasinya, Bripda ZO juga menyinggung hubungan pribadi mereka. Ia mengaku selama berpacaran, DL beberapa kali meminta dirinya melakukan hubungan intim.


Menurutnya, seluruh percakapan terkait hal tersebut masih tersimpan di aplikasi WhatsApp miliknya. Ia menyebut hubungan intim yang terjadi sebanyak dua kali dilakukan atas permintaan DL, bukan atas keinginannya sendiri.


Bripda ZO juga mengaku beberapa kali mendapat ancaman apabila memutuskan mengakhiri hubungan. Menurutnya, ia diminta mengembalikan seluruh uang yang pernah diberikan DL selama mereka menjalin hubungan.


Memasuki Februari 2025, tekanan yang diterimanya, menurut Bripda ZO, semakin besar.


Ia mengaku mulai mendapat perlakuan yang menurutnya tidak menyenangkan. DL disebut beberapa kali menghina latar belakang keluarganya dan menuntut agar dirinya selalu memenuhi berbagai permintaan, termasuk menjemput maupun menemaninya.


Belakangan ini, Bripda ZO mengaku memperoleh informasi dari keluarga DL mengenai riwayat kehidupan pribadi yang bersangkutan. Bahkan setelah perkara tersebut ditangani Provos, ia mengaku baru mengetahui bahwa DL disebut pernah melaporkan anggota kepolisian lain yang sebelumnya juga memiliki hubungan dengannya.


Dalam proses pemeriksaan di hadapan Provos, lanjut Bripda ZO, dilakukan penghitungan terhadap seluruh uang yang pernah diterimanya, baik melalui transfer maupun secara tunai.


Dari hasil perhitungan tersebut, jumlah uang yang diterimanya tercatat sekitar Rp73 juta.


Namun, menurut Bripda ZO, DL meminta seluruh uang tersebut dikembalikan beserta bunga dengan alasan dirinya menjalankan usaha pemberian pinjaman.


Bahkan, kata Bripda ZO, DL menyampaikan bahwa uang tersebut seharusnya dapat berkembang menjadi ratusan juta rupiah apabila terus diputar sebagai modal pinjaman.


"Dalam kondisi emosi saya meminta dibuatkan surat pernyataan mengenai jumlah yang harus saya bayar. Awalnya diminta Rp150 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp125 juta setelah saya keberatan. Kesepakatan itu juga diketahui pihak Provos," katanya.


Bripda ZO mengaku diberi waktu selama satu bulan untuk melunasi Rp125 juta tersebut.


Karena merasa tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut, ia menawarkan sebidang tanah miliknya berukuran 10 x 10 meter yang menurutnya bernilai sekitar Rp200 juta sebagai bentuk penyelesaian. Namun, menurut pengakuannya, tawaran tersebut ditolak.


"Sampai sekarang saya masih kesulitan mencari uang karena menjual tanah juga bukan perkara mudah," ujarnya.


Bripda ZO menegaskan seluruh keterangannya didukung bukti percakapan yang masih tersimpan dan siap disampaikan dalam proses pemeriksaan apabila diperlukan.


Ia juga menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung di Propam Polda Maluku dan berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT