
Foto : Sidang Kasus 3 Terdakwa Di PN Dataran Hunipopu SBB, PH Soroti Dakwaan Jaksa Dengan Mengajukan Eksepsi Ke MH, Guna Kepastian Hukum dan Keadilan
Piru, Globaltimurnn.com - Tim Penasihat Hukum para terdakwa dalam Perkara Nomor 25/Pid.B/2026/PN Drh telah mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, sore kemarin tepatnya diruang sidang utama PN Dataran Hunipopu SBB. Rabu 03/062026
Kepada media ini saat ditemui usai sidang PH Frederikus Renyaan, SH dan Willibrodus Renyaan, SH selaku kuasa hukum tiga terdakwa yang diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan hingga matinya orang beberapa waktu lalu di Kecamatan Huamual menyampaikan" Pengajuan eksepsi tersebut bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang guna memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Dalam eksepsi yang diajukan, Tim Penasihat Hukum menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum belum memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan akibat yang dituduhkan, serta peran masing-masing terdakwa. Ungkap PH
Penasihat Hukum juga menyoroti bahwa alat bukti medis yang digunakan dalam perkara ini tidak menjelaskan secara tegas penyebab kematian korban.
Dalam kondisi demikian, sangat penting bagi proses peradilan untuk memastikan bahwa setiap tuduhan didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas, bukan pada asumsi atau dugaan semata.
Negara hukum mensyaratkan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kesalahannya dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses yang adil.
Oleh karena itu, kejelasan dakwaan merupakan syarat mendasar untuk menjamin hak terdakwa dalam membela diri serta mencegah terjadinya kekeliruan dalam penegakan hukum.
Tim Penasihat Hukum menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim.
Namun demikian, kami meyakini bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tidak bersalah, persamaan di hadapan hukum, serta prinsip due process of law.
Keadilan yang sejati tidak hanya bertujuan menemukan pelaku suatu peristiwa pidana, tetapi juga memastikan bahwa tidak seorang pun dihukum tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.
Karena itu, kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan mempertimbangkan eksepsi ini secara objektif demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak setiap warga negara.
Atas dasar tersebut, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pungkas PH (Rdks)

