Sat Reskrim Polres SBB Intensifkan Penyelidikan, Respon Cepat Tuntutan Masyarakat Luhu - globaltimurnn.com

Jumat, 19 Juni 2026

Sat Reskrim Polres SBB Intensifkan Penyelidikan, Respon Cepat Tuntutan Masyarakat Luhu


SBB
, globaltimurnn.com – Menindaklanjuti pertemuan bersama Forum Peduli Masyarakat Luhu Huamual yang berlangsung pada Senin (15/6/2026), Polres Seram Bagian Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus mengintensifkan proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Luhu.


Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam merespon tuntutan masyarakat, khususnya terkait percepatan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


“Kami melalui Sat Reskrim telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Di antaranya menyurati Inspektorat untuk permintaan hasil audit ADD/DD Desa Luhu tahun anggaran 2021 hingga 2024 sejak Januari 2026,” ungkap Kapolres.


Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, yang terdiri dari 5 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi serta 24 kepala dusun. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa penyaluran honor dan hak-hak perangkat dusun telah diterima sesuai dengan pengajuan dalam peraturan desa (Perdes).


Kapolres menambahkan bahwa hasil audit Inspektorat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 telah diterima pada April 2026. Dalam hasil tersebut ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp399.862.500,-.


“Terhadap temuan tersebut telah dilakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), dimana Kepala Desa Luhu bertanggung jawab dan telah menindaklanjuti dengan pengembalian kerugian,” jelasnya.


Pengembalian tersebut dilakukan dalam dua bentuk, yakni perbaikan administrasi sebesar Rp274.018.700,- melalui kelengkapan nota dan kwitansi, serta pengembalian uang sebesar Rp125.843.800,- ke rekening Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.


Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses penyelidikan lanjutan untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat.


“Saat ini penyidik belum dapat melangkah ke tahap lebih lanjut untuk tahun 2021-2022 karena hasil auditnya belum kami terima. Namun, kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat guna percepatan,” tegasnya.


Polres SBB juga tetap menjalin komunikasi dengan pihak pelapor, yakni Ridwan Ely alias Wan, yang berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara. Informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).


Ke depan, Sat Reskrim akan terus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten SBB guna memperoleh hasil audit yang menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.


Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.


“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolres.


Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan tersebut, diharapkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan ADD/DD Desa Luhu dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT