Masyarakat Dusun Selumena Di Seram Utara Gelar Aksi Protes Terhadap Aktifitas Balai Taman Nasional - globaltimurnn.com

Selasa, 23 Juni 2026

Masyarakat Dusun Selumena Di Seram Utara Gelar Aksi Protes Terhadap Aktifitas Balai Taman Nasional


Malteng
, Globaltimurnn.com - Warga masyarakat adat Dusun Selumena, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi protes pada Sabtu (20/6/2026). 


Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas yang dilakukan Balai Taman Nasional (TN) Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang dinilai telah memasuki dan menetapkan wilayah adat tanpa persetujuan serta sepengetahuan masyarakat setempat.


Dalam aksi yang berlangsung di Dusun Selumena itu, warga adat menyampaikan berbagai tuntutan terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan hutan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun. 


Aksi dipimpin oleh tokoh adat setempat, Aser Falate, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap berbagai aktivitas yang dianggap mengancam keberadaan ruang hidup mereka.


“Hutan kami jangan diserobot, ini hutan adat,” tegas Aser Falate di hadapan warga yang mengikuti aksi tersebut.


Menurut Aser, masyarakat adat Selumena selama ini tidak pernah dilibatkan secara penuh dalam berbagai proses yang berkaitan dengan penetapan maupun pengelolaan kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah adat mereka. 


Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam yang telah diwariskan oleh leluhur mereka.


Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat merasa dirugikan oleh berbagai aktivitas yang dilakukan di atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.


“Jangan ada lagi aktivitas apa pun yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan di atas tanah adat kami, karena kami merasa sangat dirugikan,” ujarnya.


Warga menilai pendekatan yang dilakukan oleh institusi kehutanan tersebut belum sepenuhnya mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. 


Mereka mempertanyakan proses penetapan batas kawasan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara terbuka dan transparan.


Bagi masyarakat Selumena, hutan bukan sekadar kawasan ekologis, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, sejarah, dan spiritual. 


Kehilangan akses terhadap hutan adat berarti kehilangan bagian penting dari identitas dan keberlangsungan hidup komunitas mereka.


Aksi protes tersebut juga menjadi bentuk kritik terhadap kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang dinilai masih menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri dengan keputusan negara, sementara hak-hak tradisional yang telah ada jauh sebelum penetapan kawasan sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang memadai.


Masyarakat adat Selumena mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan dialog terbuka dan menyeluruh dengan masyarakat adat sebelum mengambil kebijakan apa pun yang berkaitan dengan wilayah adat mereka. 


Mereka juga meminta penghentian seluruh aktivitas yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik agraria hingga terdapat kejelasan mengenai status dan pengakuan hak-hak masyarakat adat atas wilayah tersebut.


Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan masyarakat setempat. 


Melalui aksi ini, warga berharap suara mereka didengar oleh pemerintah dan lembaga terkait, sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara adil dengan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga kawasan tersebut secara turun-temurun.


“Hutan adat bukan tanah kosong yang dapat ditetapkan sepihak. Ia adalah ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas, dan masa depan masyarakat adat,” demikian pesan yang mengemuka dalam aksi warga Dusun Selumena. (Adrian)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT