Malteng, globaltimurnn.com – Api penolakan di Pegunungan Seram Utara makin besar. Minggu 14/6/2026 pukul 10.30 WIT, giliran masyarakat adat Negeri Huaulu, Maluku Tengah, turun ke depan Rumah Adat Huaulu. Puluhan warga dari anak-anak sampai tetua adat mengenakan kain berang merah. Itu simbol persatuan, sekaligus perlawanan.
Mereka bukan datang minta proyek. Mereka datang menuntut: cabut tapal batas BTN Manusela yang masuk ke wilayah adat. Poster-poster tajam dibentangkan. Pesannya menampar pemerintah, Balai Taman Nasional Manusela - BTN Manusela, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan - BPKH.
"Stop Rampas Tanah Adat Kami Dengan Dalih Konservasi."
"Ini Wilayah Adat, Bukan Wilayah BTN atau BPKH."
"Untuk Apa Sila ke-5 Kalau Tidak Ada Keadilan untuk Masyarakat Adat."
"Jangan Bikin Batas Dengan Titik Koordinat yang Seng Jelas."
"Kami Tidak Butuh Janji, Kami Butuh Pengakuan Hak Adat."
Itu bukan orasi. Itu jeritan warga yang merasa dikriminalisasi di tanahnya sendiri.
Tapal Batas Maju, Hak Adat Mundur, Pemuda Adat Huaulu, Genta Puraratuhu, jadi juru bicara massa. Sikapnya tegas tanpa kompromi:
"Kami masyarakat adat Negeri Huaulu menyampaikan penolakan tegas terhadap Balai Taman Nasional Manusela. Kami meminta agar tapal batas Taman Nasional Manusela dikembalikan ke titik awal yang berada di luar tanah adat masyarakat Huaulu," ucapnya di hadapan warga.
Genta meluruskan: Huaulu tidak anti konservasi. Yang mereka tolak adalah konservasi yang dipakai sebagai tameng perampasan. Selama ratusan tahun Huaulu menjaga hutan sagu, kebun, sumber pangan. Sekarang giliran negara datang bawa peta dan patok, lalu bilang "ini kawasan konservasi, kalian keluar".
"Jika belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak Taman Nasional Manusela maupun instansi kehutanan terkait, maka masyarakat adat Huaulu akan tetap mempertahankan sikap penolakan terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan di wilayah adat kami," tegas Genta. Tua adat, pemuda, perempuan, semua satu suara.
Dari Manusela ke Huaulu: Konflik Tenurial yang Sengaja Dipelihara
Aksi Huaulu bukan kejadian tunggal. Ini gelombang ke-5 setelah Manusela, Maraina, Kaloa, dan Hatuolo lebih dulu angkat sasi dan pernyataan sikap. Polanya sama: BPKH dan BTN Manusela tetapkan tapal batas, geser masuk wilayah adat, tanpa FPIC - Free Prior Informed Consent.
LSM dan kelompok advokasi menyebut ini konflik tenurial klasik. Negara lebih percaya titik koordinat di laptop ketimbang fakta sejarah di lapangan. Hasilnya? Hutan adat disulap jadi "kawasan negara", pemiliknya disulap jadi "penyusup".
Ini bentuk nyata "konservasi kolonial". Menyelamatkan pohon dengan mengorbankan manusia. Padahal Putusan MK 35/2012 sudah jelas: hutan adat bukan hutan negara. UU 32/2009 juga wajibkan keterlibatan masyarakat. Tapi di Seram Utara, hukum kalah sama stempel SK.
"Hutan Adalah Rumah, Bukan Kertas SK"
Bagi Huaulu, yang dipertaruhkan bukan cuma patok batas. Yang dipertaruhkan adalah dapur, kebun, hutan sagu, identitas, dan masa depan anak-cucu.
"Konservasi yang baik seharusnya dibangun melalui kemitraan dengan masyarakat adat, bukan dengan pendekatan yang dianggap mengabaikan keberadaan pemilik wilayah adat," begitu pesan aksi mereka.
Aksi ditutup dengan pernyataan sikap: menuntut pemerintah pusat, Pemda Maluku Tengah, BTN Manusela, dan BPKH buka ruang dialog dan tinjau ulang tapal batas sumber konflik.
Kalimat penutup mereka menohok:
"Hutan bagi kami bukan sekadar kawasan konservasi. Hutan adalah rumah, sejarah, dan masa depan masyarakat adat Huaulu."
Sampai berita ini tayang, BTN Manusela dan BPKH belum beri tanggapan. Diamnya mereka menjawab sendiri: apakah negara masih menganggap masyarakat adat sebagai mitra, atau hanya sebagai penghalang di atas peta. (Adrian)

